billboard mobile
FLOII Event 2025 - Paralax
ads
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

KPK Periksa Presiden Direktur PT Helios Informatika Nusantara Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Mesin EDC BRI

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

KPK Periksa Presiden Direktur PT Helios Informatika Nusantara Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Mesin EDC BRI
Foto: (Sumber: Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu (kanan) saat mempersilakan personel KPK menunjukkan sejumlah barang bukti yang telah disita terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan mesin EDC kepada media, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (9/7/2025). ANTARA/Rio Feisal/am..)

Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Presiden Direktur PT Helios Informatika Nusantara, Royani Lo (RYN), sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) untuk periode 2020–2024.

Pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (13 Oktober 2025).

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama RYN selaku Presiden Direktur PT Helios Informatika Nusantara,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Berdasarkan catatan KPK, Royani Lo tiba di lokasi pukul 09.42 WIB untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

KPK sebelumnya telah mengumumkan pada 26 Juni 2025 bahwa lembaga tersebut memulai penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan mesin EDC di BRI.

Proyek Senilai Rp2,1 Triliun dan Kerugian Rp700 Miliar

Pada 30 Juni 2025, KPK mengungkapkan bahwa nilai proyek pengadaan mesin EDC mencapai Rp2,1 triliun.

Sebagai langkah awal penyidikan, sebanyak 13 orang dicegah bepergian ke luar negeri, yakni CBH, IU, DS, MI, AJ, IS, AWS, IP, KS, EL, NI, RSK, dan SRD.

Menurut perhitungan sementara, kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut diperkirakan mencapai Rp700 miliar atau sekitar 30 persen dari total nilai proyek.

Pernyataan resmi mengenai estimasi kerugian itu disampaikan oleh KPK pada 1 Juli 2025.

Lima Tersangka Telah Ditetapkan

KPK kemudian menetapkan lima orang tersangka pada 9 Juli 2025.

Mereka adalah Catur Budi Harto (CBH), mantan Wakil Direktur Utama BRI; Indra Utoyo (IU), mantan Direktur Digital dan Teknologi Informasi BRI sekaligus mantan Direktur Utama Allo Bank; Dedi Sunardi (DS), SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI; Elvizar (EL), Direktur Utama PT Pasifik Cipta Solusi (PCS); dan Rudy Suprayudi Kartadidjaja (RSK), Direktur Utama PT Bringin Inti Teknologi.

Kasus ini menjadi salah satu penyidikan korupsi pengadaan teknologi informasi terbesar yang ditangani KPK sepanjang 2025.

Penulis :
Ahmad Yusuf