billboard mobile
FLOII Event 2025 - Paralax
ads
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

DKI Jakarta Ajukan 10 Karya Budaya Betawi untuk Ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia 2025

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

DKI Jakarta Ajukan 10 Karya Budaya Betawi untuk Ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia 2025
Foto: (Sumber: Perajin menyelesaikan pembuatan alat musik tehyan di Betawi Etnic, Tapos, Depok, Jawa Barat, Selasa (27/7/2021). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/hp.)

Pantau - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merekomendasikan 10 karya budaya asal Betawi untuk ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia tahun 2025.

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pelestarian budaya yang terus diupayakan oleh pemerintah daerah dalam rangka melindungi kekayaan budaya bangsa.

10 Karya Budaya Betawi Masuk Rekomendasi WBTb

Kepala Bidang Perlindungan Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta, Linda Enriany, menyebutkan bahwa kesepuluh karya budaya tersebut telah diajukan dan dinyatakan layak oleh Tim Ahli WBTb untuk ditetapkan sebagai WBTb Indonesia.

"10 warisan budaya tersebut sudah direkomendasikan untuk ditetapkan sebagai WBTb Indonesia oleh Tim Ahli WBTb. Keputusan penetapan menunggu SK Menteri Kebudayaan RI", ungkapnya.

Adapun daftar karya budaya yang diajukan meliputi:

  • Teknik Pembuatan Tehyan Betawi
  • Geplak Betawi
  • Timus Betawi
  • Putu Mayang Betawi
  • Bekakak Ayam Betawi
  • Buleng
  • Jampe Betawi
  • Mangkeng
  • Rebana Ketimpring
  • Tari Enjot-Enjotan

Rekomendasi ini diajukan karena sebagian besar karya budaya tersebut masih hidup di tengah masyarakat, namun sudah mulai terancam punah akibat perkembangan zaman dan minimnya regenerasi.

"Selain itu, penetapan ini juga menjadi dasar kami untuk dapat lebih mengembangkan dan memanfaatkan karya budaya tersebut secara masif", ia mengungkapkan.

Penetapan WBTb Jadi Momen Pelestarian Budaya Betawi

Rekomendasi tersebut disampaikan dalam Sidang Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia yang digelar pada 5 hingga 10 Oktober 2025.

Sidang ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Kebudayaan dan Tradisi Kementerian Kebudayaan.

Penetapan karya budaya sebagai WBTb dinilai sebagai momen penting dalam pelestarian budaya Betawi serta memperkuat identitas budaya Jakarta secara umum.

Selain menjadi bentuk pengakuan negara, penetapan ini juga merupakan wujud apresiasi terhadap kekayaan budaya daerah yang masih dijaga, diwariskan, dan dikembangkan oleh masyarakat.


 

Penulis :
Ahmad Yusuf
Editor :
Tria Dianti