
Pantau - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, Adik Dwi Putranto, mendesak pemerintah segera turun tangan menyelesaikan masalah penahanan ratusan kontainer bermuatan batu bara di sejumlah pelabuhan di Indonesia.
"Pemerintah sebaiknya segera turun tangan mencari solusi agar rantai logistik nasional tidak lumpuh karena menimbulkan kekhawatiran serius di sektor pelayaran", ungkapnya.
Kontainer Ditahan, Sektor Pelayaran Terancam
Ratusan kontainer tersebut berasal dari berbagai daerah, mayoritas dari Kalimantan, dan saat ini sedang diperiksa serta ditahan oleh pihak berwajib.
Penahanan dilakukan karena diduga terdapat ketidaksesuaian antara isi muatan dengan dokumen manifest serta dugaan penggunaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang tidak sesuai ketentuan.
Sejak mencuatnya isu penggunaan izin tambang palsu dan maraknya praktik pertambangan ilegal, aparat memperluas penyelidikan hingga ke pihak pengangkut atau pemilik kapal.
Padahal, menurut Adik, perusahaan pelayaran tidak memiliki akses langsung untuk memeriksa isi kontainer, karena proses pengisian sepenuhnya dilakukan oleh pemilik barang di daerah asal.
"Jadi pihak pelayaran hanya mengangkut sesuai manifest sesuai dengan instruksi angkutan dari pemilik kargo itu sendiri", jelasnya.
Proses standar pengangkutan komoditas tambang selama ini dimulai dari pemilik kargo yang memesan kontainer, mengisi sendiri, menyegel, dan mengirim ke pelabuhan.
Kini, setiap kapal yang mengangkut batu bara diperiksa secara ketat. Jika ditemukan pelanggaran, perusahaan pelayaran juga ikut terancam hukuman pidana.
Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, pelanggaran dapat dikenai pidana hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.
Pemeriksaan Harus Diubah, Industri Terancam Terganggu
Ketidakpastian hukum ini membuat banyak perusahaan pelayaran memilih untuk menghentikan sementara layanan pengangkutan batu bara guna menghindari risiko hukum.
Adik menyayangkan pemeriksaan dilakukan di pelabuhan bongkar, bukan di pelabuhan muat, karena hal ini justru menimbulkan efek domino yang merugikan banyak pihak, baik pemilik barang maupun pelaku jasa logistik.
Menurutnya, pemerintah perlu memperjelas standar dan mekanisme pemeriksaan barang tambang serta menjembatani situasi ini dengan pendekatan yang adil.
Pihak pelayaran diminta diperlakukan sesuai tugas pokok dan fungsinya, dan tidak dijadikan pihak yang harus menanggung kesalahan administratif dari pemilik muatan.
"Kalau tidak segera diselesaikan, dampaknya bisa meluas ke rantai pasok nasional dan bahkan sangat mungkin potensi mengganggu kinerja ekspor-impor karena kegiatan industri terganggu berkurangnya suplai batu bara", ia memperingatkan.
- Penulis :
- Aditya Yohan
- Editor :
- Tria Dianti