Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

KPK Periksa Ketua LSM SNIPER sebagai Saksi Kasus Suap yang Libatkan Bupati Bekasi Nonaktif

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

KPK Periksa Ketua LSM SNIPER sebagai Saksi Kasus Suap yang Libatkan Bupati Bekasi Nonaktif
Foto: Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi Ade Kuswara Kunang (tengah) berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa 6/1/2026 (sumber: ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)

Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) SNIPER Kabupaten Bekasi berinisial GUN sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang (ADK).

Pemeriksaan terhadap GUN dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (20/1).

Selain GUN, dua orang dari pihak swasta, masing-masing berinisial NK dan TBU, juga turut dipanggil sebagai saksi dalam kasus yang sama.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan pemanggilan tersebut berkaitan dengan pengembangan penyidikan terhadap dugaan suap proyek di Kabupaten Bekasi.

"Pemeriksaan dilakukan terhadap GUN selaku Ketua LSM SNIPER Kabupaten Bekasi," ungkapnya.

Penangkapan dan Penetapan Tersangka

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 18 Desember 2025 di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

OTT tersebut merupakan operasi kesepuluh yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2025.

Dalam operasi tersebut, KPK menangkap sepuluh orang yang diduga terlibat dalam praktik suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Pada 19 Desember 2025, KPK membawa delapan dari sepuluh orang yang ditangkap ke Gedung Merah Putih untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Di antara mereka terdapat Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang, dan ayahnya, HM Kunang, yang diketahui menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan.

Masih di hari yang sama, KPK menyita uang ratusan juta rupiah sebagai barang bukti dalam kasus dugaan suap tersebut.

Pada 20 Desember 2025, KPK secara resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu Ade Kuswara Kunang, HM Kunang, dan seorang pihak swasta bernama Sarjan (SRJ).

KPK menduga bahwa Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang, berperan sebagai penerima suap, sedangkan Sarjan diduga sebagai pihak yang memberikan suap.

Status Hukum Masih Dikembangkan

Pemeriksaan saksi-saksi, termasuk Ketua LSM SNIPER, menjadi bagian dari upaya KPK untuk mengembangkan perkara ini lebih lanjut.

Hingga kini, KPK masih terus mendalami aliran uang dan peran masing-masing pihak dalam proyek-proyek yang diduga bermasalah di Kabupaten Bekasi.

Penulis :
Shila Glorya