
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Madiun, Maidi, bersama delapan orang lainnya sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada 19 Januari 2026.
Kesembilan orang tersebut terdiri dari kepala daerah, dua aparatur sipil negara (ASN), dan enam pihak swasta yang diduga terlibat dalam kasus korupsi terkait proyek serta dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR) di Kota Madiun, Jawa Timur.
"Pertama adalah kepala daerah atau Wali Kota Madiun, kemudian dua ASN, dan enam di antaranya adalah dari pihak swasta," ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa, 20 Januari 2026.
OTT Kedua KPK di Tahun 2026
Budi Prasetyo menambahkan bahwa para tersangka langsung dibawa ke Jakarta dan diperiksa secara intensif oleh tim penyidik KPK di Gedung Merah Putih.
"Dalam perkara ini, telah dilakukan ekspose (gelar perkara) dan diputuskan bahwa penyelidikan naik ke tahap penyidikan. Pada ekspose tersebut juga sudah menetapkan status hukum para pihak yang diamankan, yakni dalam waktu 1x24 jam," jelasnya.
OTT terhadap Maidi merupakan OTT kedua yang dilakukan oleh KPK sepanjang tahun 2026.
Sebelumnya, pada 9–10 Januari 2026, KPK telah melakukan OTT pertama yang mengamankan delapan orang dalam kasus dugaan suap pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara.
Kasus suap tersebut berkaitan dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021–2026.
OTT Ketiga Dilakukan di Kabupaten Pati
Selain OTT di Kota Madiun, pada 19 Januari 2026, KPK juga melakukan OTT ketiga tahun ini di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Dalam operasi tersebut, KPK menangkap Bupati Pati, Sudewo, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi pengisian jabatan perangkat desa.
KPK saat ini masih terus mendalami peran masing-masing tersangka dalam ketiga OTT tersebut serta keterkaitannya dengan berbagai proyek dan kebijakan publik yang sedang berjalan.
Status hukum seluruh tersangka akan diumumkan lebih lanjut setelah proses penyidikan berjalan lebih dalam.
- Penulis :
- Shila Glorya








