
Pantau - Sebanyak 85 karya budaya asal DKI Jakarta telah resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia oleh Kementerian Kebudayaan sejak tahun 2013 hingga 2024.
Informasi ini dikonfirmasi oleh Kepala Bidang Perlindungan Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta, Linda Enriany.
Ragam Warisan Budaya Betawi yang Telah Ditetapkan
Karya budaya yang telah masuk dalam daftar WBTb mencakup beragam ekspresi budaya, mulai dari kesenian, kuliner, busana, hingga tradisi lisan masyarakat Betawi.
Beberapa contohnya antara lain:
- Pantun Betawi
- Ondel-Ondel
- Topeng Betawi
- Lenong
- Tarian Blenggo
- Upacara Babarit
- Bir Pletok
- Gabus Pucung
- Kerak Telor
- Nasi Uduk
- Roti Buaya
- Sayur Besan
Selain itu, juga tercatat:
- Tanjidor
- Palang Pintu
- Sahibul Hikayat
- Gambang Kromong
- Silat Beksi
- Gambang Rancag
- Topeng Jantuk
- Keroncong Tugu
- Samrah
Termasuk pula:
- Topeng Blantek
- Gado-Gado Betawi
- Soto Betawi
- Kebaya Kerancang
- Batik Betawi
- Topeng Tunggal
- Dodol Betawi
- Silat Sabeni Tenabang
Pada tahun 2024, beberapa karya budaya lainnya juga telah ditetapkan sebagai WBTb, seperti:
- Nyorog
- Kopi Jahe Betawi
- Si Pitung
- Rias Bakal
- Bahasa Kreol Tugu
- Oblog
- Musik Sampyong
- Gambus Betawi
Target 95 WBTb dan Upaya Pemajuan Budaya Betawi
Untuk tahun 2025, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah merekomendasikan 10 karya budaya tambahan untuk ditetapkan sebagai WBTb Indonesia:
- Teknik Pembuatan Tehyan Betawi
- Geplak Betawi
- Timus Betawi
- Putu Mayang Betawi
- Bekakak Ayam Betawi
- Buleng
- Jampe Betawi
- Mangkeng
- Rebana Ketimpring
- Tari Enjot-Enjotan
"10 warisan budaya tersebut sudah direkomendasikan untuk ditetapkan sebagai WBTb Indonesia oleh Tim Ahli WBTb. Keputusan penetapan menunggu SK Menteri Kebudayaan RI", ungkap Linda.
Apabila penetapan resmi keluar, maka Jakarta akan mencatatkan total 95 karya budaya sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia selama 12 tahun terakhir (2013–2025).
Penetapan WBTb menjadi pijakan penting bagi Pemprov DKI Jakarta untuk mengembangkan dan memanfaatkan kekayaan budaya daerah secara lebih luas dan terstruktur.
Dinas Kebudayaan DKI Jakarta menjalankan program pelestarian budaya berdasarkan empat pilar utama: pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan.
"Sebagai contoh, kami secara rutin menyelenggarakan Festival Warisan Budaya Takbenda yang bertujuan sebagai ajang promosi dan sosialisasi mengenai WBTb dari DKI Jakarta yang mungkin sudah jarang ditemui oleh masyarakat", jelas Linda.
- Penulis :
- Aditya Yohan