
Pantau - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan bahwa rumusan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 ditargetkan selesai pada bulan November 2025, sesuai dengan jadwal rutin tahunan.
Saat ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah melakukan kajian terhadap kenaikan UMP tersebut melalui tim khusus yang dibentuk dan melibatkan berbagai pihak serta pemangku kepentingan.
Yassierli, yang juga merupakan Guru Besar dari Institut Teknologi Bandung (ITB), menegaskan bahwa penyusunan rumusan UMP 2026 akan memperhatikan standar kehidupan layak bagi para pekerja.
Kita ingin agar UMP juga memperhatikan standar kehidupan layak bagi pekerja, namun kajian rumusan ini masih dalam proses, ungkapnya.
Proses Melibatkan Lembaga Tripartit dan Putusan MK
Menaker menambahkan bahwa Dewan Pengupahan Nasional dan Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas) akan mengawal serta memfasilitasi proses perumusan kebijakan tersebut.
Yang pasti, Dewan Pengupahan Nasional dan LKS Tripnas akan bertugas mengawal serta memfasilitasi agar dialog sosial benar-benar terjadi, ia mengungkapkan.
Selain itu, pemerintah juga akan mengacu pada Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 dalam merumuskan kenaikan UMP.
Putusan MK tersebut menyatakan bahwa perhitungan UMP harus memperhitungkan faktor inflasi, pertumbuhan ekonomi, indeks tertentu, serta pemenuhan kebutuhan hidup layak (KHL).
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga merupakan Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, telah mengusulkan kenaikan UMP tahun 2026 sebesar 8,5 persen hingga 10,5 persen.
Pemerintah: Kesejahteraan Tak Hanya soal Upah
Menaker menegaskan kembali bahwa pembahasan terkait UMP masih berlangsung dan belum mencapai finalisasi.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga turut mengkaji kemungkinan kenaikan UMP tahun depan.
Pemerintah menekankan bahwa peningkatan kesejahteraan pekerja tidak hanya mengandalkan kenaikan upah, tetapi juga melalui pendekatan lain yang komprehensif.
- Penulis :
- Arian Mesa