
Pantau - Gubernur Bali Wayan Koster melaporkan perkembangan proyek Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) kepada Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko IPK), Agus Harimurti Yudhoyono, dalam pertemuan di Ekowisata Batu Lumbang, Denpasar, pada Senin, 13 Oktober 2025.
Pertemuan tersebut membahas kesiapan Pemerintah Provinsi Bali dalam memenuhi syarat dari pemerintah pusat untuk memulai proyek PSEL.
Wayan Koster menyampaikan bahwa dua syarat utama yang telah dipenuhi yaitu penyediaan lahan minimal seluas lima hektare dan memastikan jumlah produksi sampah sebesar minimal 1.000 ton per hari.
Sumber sampah yang akan diolah berasal dari dua wilayah utama yaitu Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.
Gubernur Koster juga menjelaskan bahwa Pemprov Bali telah menyiapkan regulasi daerah guna mendukung implementasi proyek tersebut.
Proyek PSEL ini direncanakan akan dijalankan melalui skema kerja sama Danantara dan akan diajukan ke kementerian terkait setelah seluruh persyaratan teknis dan administratif selesai.
Komitmen Atasi Krisis Sampah di Bali
Dalam penjelasannya, Koster menekankan bahwa Bali sebagai destinasi pariwisata internasional menghadapi tantangan pencemaran lingkungan yang cukup serius.
"Pariwisata tidak hanya memberikan manfaat ekonomi, tetapi juga berdampak negatif terhadap ekosistem lingkungan di Bali," ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa pemerintah provinsi kini tengah berupaya keras menyelesaikan persoalan lingkungan, khususnya pengelolaan sampah yang selama ini belum optimal.
Menurut Koster, metode penanganan sampah yang selama ini diterapkan hanya terbatas pada menumpuk, mengangkut, dan membuang, tanpa adanya proses pengolahan lanjutan.
Kondisi ini menyebabkan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung mengalami penumpukan sampah yang membentuk seperti gunung.
Pemerintah berharap melalui proyek PSEL, pengelolaan sampah di Bali tidak hanya lebih efektif, tetapi juga dapat memberikan manfaat energi bagi masyarakat.
Tahapan Lanjutan Menuju Realisasi PSEL
Setelah semua syarat teknis terpenuhi, proyek PSEL akan diajukan ke kementerian terkait untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan.
Skema kerja sama Danantara yang digunakan memungkinkan kolaborasi antara pemerintah daerah dan pihak swasta untuk mempercepat realisasi proyek ini.
Kementerian Koordinator IPK dijadwalkan akan melakukan evaluasi lanjutan terhadap proposal yang diajukan Pemprov Bali.
Proyek ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam mewujudkan Bali yang bersih, hijau, dan berkelanjutan secara lingkungan.
- Penulis :
- Leon Weldrick