billboard mobile
FLOII Event 2025 - Paralax
ads
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

DPR Tegaskan UU BUMN Perkuat Transparansi dan Akuntabilitas dalam Sidang Uji Materi di MK

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

DPR Tegaskan UU BUMN Perkuat Transparansi dan Akuntabilitas dalam Sidang Uji Materi di MK
Foto: Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini menyampaikan keterangan DPR dalam sidang lanjutan uji materi Undang-Undang BUMN di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 13/10/2025 (sumber: DPR RI)

Pantau - Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Ermarini, menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan negara.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan uji materi terhadap sejumlah pasal dalam UU BUMN yang digelar di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, pada hari Senin.

"Tujuan adanya BPI Danantara, kemudian holding operasional dan holding investasi adalah supaya pengelolaan korporasi bisa lebih optimal. Dengan begitu, keuntungan BUMN bisa meningkat dan pada akhirnya memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat," ungkap Anggia.

Penguatan Fungsi BUMN dan Pemisahan Kekayaan Negara

Anggia menjelaskan bahwa pembentukan UU BUMN bertujuan untuk memperkuat peran BUMN sebagai motor penggerak perekonomian nasional, dengan tetap menjaga prinsip tata kelola perusahaan yang baik serta pemisahan antara kekayaan negara dan kekayaan badan hukum BUMN.

"Undang-undang ini menegaskan bahwa kekayaan negara yang telah disertakan menjadi modal badan hukum telah terpisah dari kekayaan negara secara langsung," ia mengungkapkan.

Namun, pemisahan kekayaan tersebut tidak berarti memutus hubungan antara negara dan BUMN.

"Negara tetap menjadi pemegang saham, termasuk melalui kepemilikan saham seri A yang memberi hak istimewa kepada negara," jelasnya.

Ia juga menyoroti peran Danantara sebagai Badan Pengelola Investasi yang memiliki karakteristik sui generis, yaitu lembaga khusus yang dibentuk melalui undang-undang untuk melaksanakan kewenangan pemerintah dalam pengelolaan investasi dan operasional BUMN.

Kewenangan Danantara diarahkan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan kontribusi BUMN terhadap pertumbuhan ekonomi nasional tanpa membebani keuangan negara.

Dalam hal pertanggungjawaban hukum, UU BUMN menerapkan prinsip business judgment rule untuk menjamin profesionalisme dalam pengelolaan perusahaan tanpa mengabaikan potensi penegakan hukum terhadap tindak pidana.

Pengawasan dilakukan secara internal oleh dewan komisaris dan secara eksternal oleh akuntan publik serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

MK Diminta Pertimbangkan Perubahan Regulasi Terbaru

Anggia menyampaikan bahwa DPR RI telah menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN pada 2 Oktober 2025.

Ia menyatakan bahwa revisi ini merupakan bentuk respons DPR terhadap dinamika ketatanegaraan dan perkembangan hukum nasional.

"MK dapat mempertimbangkan keadaan hukum baru ini dalam proses pengujian materi yang sedang berjalan," katanya.

Sidang uji materi ini merupakan gabungan dari empat perkara, yaitu Nomor 38, 43, 44, dan 80/PUU-XXIII/2025.

Para pemohon mengajukan uji materi atas sejumlah pasal dalam UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN.

Perkara ini telah berjalan di MK sebelum DPR menyetujui revisi terbaru dari undang-undang tersebut.

Penulis :
Leon Weldrick