billboard mobile
FLOII Event 2025 - Paralax
ads
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Pemerintah Wajibkan Industri Laporkan Survei Radiasi Setiap Tiga Bulan, Tanggapi Insiden Cs-137

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Pemerintah Wajibkan Industri Laporkan Survei Radiasi Setiap Tiga Bulan, Tanggapi Insiden Cs-137
Foto: Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita (AGK) menghadiri Round Table Investor Daily, di Jakarta, Selasa 14/10/2025 (sumber: ANTARA/Maria Cicilia Galuh)

Pantau - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tengah menyiapkan regulasi baru yang mewajibkan seluruh kawasan industri dan pabrik di Indonesia untuk melakukan pelaporan berkala hasil survei Radiation Portal Manufacturing (RPM) sebagai upaya pencegahan terhadap paparan radiasi radioaktif.

Tanggapan atas Insiden Cs-137 di Cikande

Langkah ini merupakan respons langsung atas kasus paparan radiasi radionuklida Cesium-137 (Cs-137) yang terjadi di Kawasan Industri Modern Cikande, Serang, Banten.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan, “Kemenperin akan mewajibkan kawasan industri dan pabrik di Indonesia untuk memberikan pelaporan hasil survei Radiation Portal Manufacturing (RPM).”

Regulasi ini akan mewajibkan setiap industri untuk melaporkan jumlah paparan radiasi radioaktif setiap tiga bulan sekali.

Pelaporan tersebut akan dilakukan melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) agar data pengawasan lebih terintegrasi dan mudah dipantau.

Agus menegaskan, “Kami mendorong opsi kerja sama dengan pihak ketiga agar pelaporan lebih efektif dan terpantau,” ungkapnya.

Kemenperin menegaskan bahwa langkah-langkah mitigasi dan penanganan radiasi dilakukan secara terkoordinasi antar kementerian guna menjaga keamanan publik serta keberlanjutan investasi.

Indonesia Sudah Siap dengan Teknologi Pengujian

Pemerintah menyatakan bahwa Indonesia telah memiliki teknologi dan peralatan yang mampu mendeteksi kadar radiasi di lingkungan industri.

Kemenperin memberikan opsi bagi pelaku industri untuk membeli alat pengujian sendiri atau bekerja sama dengan pihak ketiga dalam pelaksanaan survei.

Regulasi wajib lapor ini direncanakan akan diterbitkan secepatnya agar bisa segera diimplementasikan di seluruh kawasan industri nasional.

Agus Gumiwang menegaskan komitmen pemerintah untuk menjaga kondisi kawasan industri tetap aman, kondusif, dan ramah investasi pasca-insiden.

Pemerintah juga memastikan bahwa bahan baku, proses produksi, dan distribusi hasil industri di kawasan terdampak tetap aman dari kontaminasi radiasi.

Hingga saat ini, tidak ditemukan indikasi bahwa paparan radiasi memengaruhi rantai pasok atau kualitas produk manufaktur di kawasan terdampak.

Dalam konteks global, isu keselamatan publik menjadi faktor penting untuk menjaga kepercayaan pasar ekspor terhadap produk-produk industri nasional.

Kemenperin terus berkoordinasi dengan instansi terkait agar isu radiasi tidak merusak reputasi industri Indonesia di pasar dunia.

Penulis :
Shila Glorya