
Pantau - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meminta Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) melakukan pendataan terhadap calon debitur Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang terhambat prosesnya akibat catatan negatif di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Permintaan ini disampaikan Purbaya dalam konferensi pers bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait yang digelar di Jakarta pada Selasa, 14 Oktober 2025.
"Saya akan bertemu dengan OJK nanti. Jadi, saya minta tadi, hari Senin pekan depan apakah betul ada 100 ribu lebih orang yang seperti itu. Komisioner BP Tapera bilang 100 ribu lebih artinya kalau diputihkan di bawah Rp1 juta dan katanya pengembangnya mau bayar, itu bagus," ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa pertemuan lanjutan dengan OJK dijadwalkan berlangsung pada Kamis pekan depan untuk mencari solusi atas hambatan pembiayaan akibat SLIK.
"Minggu depan Kamis mungkin saya akan ke OJK sehingga diharapkan sudah clear bisa apa tidak, harusnya bisa," ujarnya.
Harapan dari Kementerian PKP
Dalam pernyataan yang sama, Menteri PKP Maruarar Sirait berharap agar permasalahan SLIK yang selama ini menjadi keluhan di kalangan pengembang perumahan bisa segera terselesaikan.
"Saya juga sampaikan berbagai masalah salah satunya soal SLIK OJK yang menjadi keluhan pengembang," ia mengungkapkan.
Maruarar menilai bahwa kesediaan Menkeu Purbaya untuk terlibat langsung dalam proses perumusan kebijakan bersama OJK merupakan langkah positif untuk mengatasi persoalan pada sisi permintaan perumahan.
Ia juga menjelaskan bahwa tindak lanjut dari pertemuan ini akan dimulai hari Senin pekan depan, dengan agenda pertemuan bersama OJK yang direncanakan pada Kamis.
"Hari Senin pekan depan sudah akan ditindaklanjuti dan dijadwalkan Kamis nya akan ketemu dengan OJK," katanya.
Peran SLIK dan Peringatan OJK
Sebagai tambahan informasi, OJK sebelumnya telah memperingatkan masyarakat agar tidak mengikuti gerakan "Gagal Bayar Pinjol" yang marak di media sosial.
Pinjaman online (pinjol) legal kini telah terintegrasi dengan SLIK OJK, sehingga setiap aktivitas pembayaran atau penunggakan akan tercatat dalam sistem.
Kepala Eksekutif OJK Friderica Widyasari Dewi menjelaskan bahwa catatan buruk di SLIK bisa berdampak luas, termasuk menyulitkan masyarakat untuk mengajukan cicilan rumah atau melamar pekerjaan.
"Jika dalam catatan SLIK terdapat nama konsumen yang tidak mau membayar pinjol, maka konsumen akan kesulitan dalam mengajukan cicilan rumah maupun mencari pekerjaan, karena banyak perusahaan melakukan pengecekan SLIK terhadap pelamar kerja," ujarnya.
SLIK sendiri merupakan sistem informasi milik OJK yang menyimpan dan mencatat seluruh riwayat kredit debitur di lembaga keuangan formal.
- Penulis :
- Leon Weldrick