
Pantau - Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan melalui Pengolahan Sampah menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan pada Jumat, 10 Oktober 2025.
Perpres ini bertujuan untuk mengatasi timbunan sampah nasional yang mencapai puluhan juta ton setiap tahunnya serta mendorong pemanfaatan energi baru dan terbarukan.
Salinan peraturan tersebut diterima kantor berita ANTARA di Jakarta pada Rabu, 15 Oktober 2025.
Tujuan Perpres: Atasi Darurat Sampah dan Ciptakan Energi Terbarukan
Dalam Pasal 2 Perpres No. 109/2025 dijelaskan bahwa regulasi ini diterbitkan untuk mengatasi kondisi kedaruratan sampah yang menyebabkan pencemaran dan kerusakan lingkungan.
Selain itu, peraturan ini juga bertujuan mencegah gangguan kesehatan masyarakat akibat akumulasi sampah, serta mendorong pengolahan sampah menjadi sumber energi baru dan terbarukan.
Perpres ini juga menerapkan prinsip polluter pays, yaitu pencemar wajib membayar biaya pengolahan atas sampah yang dihasilkan.
Energi yang dihasilkan dari pengolahan sampah tidak terbatas pada listrik, tetapi juga mencakup bioenergi, bahan bakar minyak (BBM) terbarukan, dan berbagai produk ikutan lainnya.
Perpres tersebut terdiri atas delapan bab dan 33 pasal, yang merinci kewenangan, mekanisme kerja, serta kriteria pelaksanaan program di daerah.
Tugas Instansi dan Daerah: Jakarta Jadi Proyek Perdana
Program pengolahan sampah menjadi energi ini melibatkan sejumlah instansi seperti Kementerian Lingkungan Hidup, Badan Penyelenggara Investasi (BPI) Danantara, badan usaha swasta, serta PT PLN (Persero).
Danantara ditugaskan menunjuk Badan Usaha Pengelola dan Pengoperasi Fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (BUPP PSEL), sekaligus melaksanakan investasi proyek dengan mempertimbangkan kelayakan komersial, finansial, dan risiko manajemen.
PLN bertugas membeli listrik yang dihasilkan dari fasilitas pengolahan tersebut.
Perpres ini juga menetapkan bahwa daerah yang bisa melaksanakan program harus memiliki volume sampah minimal 1.000 ton per hari.
Pemerintah daerah diwajibkan menganggarkan dana APBD untuk pengumpulan dan pengangkutan sampah ke lokasi pengolahan.
Daerah juga harus menyediakan lahan untuk tempat pengolahan yang digunakan dengan mekanisme pinjam pakai tanpa biaya selama masa pembangunan dan operasional fasilitas PSEL.
"DKI Jakarta ditetapkan sebagai daerah pertama yang akan melaksanakan pengolahan sampah menjadi energi listrik," ungkap keterangan dalam salinan Perpres tersebut.
Daerah lain yang ingin mengembangkan program serupa akan ditetapkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dengan mengacu pada kriteria dalam Perpres Nomor 109 Tahun 2025.
- Penulis :
- Arian Mesa