
Pantau - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 resmi diterbitkan sebagai tonggak baru pengelolaan sampah nasional, mengubah paradigma sampah dari beban menjadi sumber energi terbarukan berbasis teknologi ramah lingkungan.
Presiden Prabowo Subianto menandatangani Perpres tersebut pada 10 Oktober 2025, menandai arah baru pembangunan lingkungan hidup dan energi nasional yang modern, efisien, dan berkelanjutan.
Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan respons atas kedaruratan sampah nasional yang telah menjadi sumber pencemaran, kerusakan lingkungan, dan ancaman bagi kesehatan masyarakat.
"Penanganan sampah menjadi energi terbarukan ini merupakan langkah nyata menuju transformasi sistem pengelolaan sampah nasional yang berbasis teknologi ramah lingkungan," ungkapnya.
Hanif menegaskan bahwa timbulan sampah di daerah harus diolah sesuai dengan kaidah lingkungan yang baik agar energi yang dihasilkan dapat dimanfaatkan sebagai energi bersih, sementara yang masuk ke tempat pemrosesan akhir (TPA) hanya berupa residu.
Penguatan Investasi dan Peran Daerah dalam PSEL
Perpres 109/2025 menghadirkan sejumlah terobosan strategis, termasuk percepatan perizinan, mekanisme pendanaan, serta perluasan cakupan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) ke seluruh daerah yang memenuhi kriteria.
Dibandingkan dengan Perpres Nomor 35 Tahun 2018, aturan baru ini memberikan porsi lebih besar kepada peran badan usaha dan investor dalam membangun dan mengelola Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL).
Danantara dikukuhkan sebagai pihak yang berperan penting dalam pembangunan PSEL, termasuk dalam mendukung investasi dan pemilihan Badan Usaha Pengembang dan Pengelola PSEL (BUPP PSEL).
Pemerintah menetapkan tarif listrik tetap sebesar 0,20 dolar AS per kWh selama 30 tahun, serta mewajibkan PT PLN untuk membeli listrik dari hasil olahan sampah tersebut.
Skema ini diharapkan dapat menarik minat investor, memperkuat keberlanjutan proyek, serta menjadikan fasilitas PSEL sebagai bagian penting dari transisi energi bersih nasional.
Pemerintah daerah juga memiliki tanggung jawab besar, yakni menyiapkan lahan serta memastikan pasokan dan pengangkutan sampah ke instalasi PSEL berjalan secara berkelanjutan.
"Perpres 109 Tahun 2025 adalah wujud komitmen pemerintah dalam memastikan pengelolaan sampah perkotaan yang berkelanjutan. Melalui kolaborasi lintas kementerian, dukungan investasi hijau, serta partisipasi aktif pemerintah daerah, kita menata arah baru menuju Indonesia yang bersih, sehat, dan berkelanjutan," ia mengungkapkan.
- Penulis :
- Leon Weldrick