
Pantau - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengumumkan hasil lelang pita frekuensi radio 1,4 GHz untuk layanan Broadband Wireless Access (BWA) yang berlangsung selama tiga hari kerja, 13–15 Oktober 2025.
Lelang ini menawarkan satu blok frekuensi sebesar 80 MHz dalam rentang 1432 MHz–1512 MHz dengan sistem Time Division Duplexing (TDD) dan masa izin penggunaan selama 10 tahun.
Tiga peserta yang mengikuti lelang berasal dari penyelenggara telekomunikasi nasional, yakni PT Eka Mas Republik (MyRepublic), PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom), dan PT Telemedia Komunikasi Pratama (Viberlink).
Hasil Lelang di Tiga Regional
Menurut Panitia Seleksi Lelang Frekuensi 1,4 GHz, PT Telemedia Komunikasi Pratama (Viberlink) berhasil memenangkan Regional I dengan penawaran tertinggi sebesar Rp403.764.000.000, mengungguli Telkom dan MyRepublic.
Regional I mencakup wilayah padat penduduk dan pusat aktivitas digital seperti Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, serta seluruh wilayah Papua dan Maluku.
Sementara itu, PT Eka Mas Republik (MyRepublic) memenangkan dua wilayah lainnya, yaitu Regional II dan III.
Di Regional II, MyRepublic menawarkan Rp300.888.000.000, mengalahkan Telkom (Rp259.999.000.000) dan Viberlink (Rp136.714.000.000).
Regional II meliputi sebagian besar wilayah Sumatera, Bali, Nusa Tenggara, dan Kepulauan Riau.
Pada Regional III, MyRepublic kembali menjadi penawar tertinggi dengan nilai Rp100.888.000.000, disusul oleh Telkom (Rp80.054.000.000) dan Viberlink (Rp64.411.000.000).
Regional III mencakup seluruh wilayah Kalimantan dan Sulawesi.
Tahapan Selanjutnya dan Harapan Pemerintah
Jika tidak ada sanggahan dari peserta lain hingga batas waktu Jumat, 17 Oktober 2025 pukul 15.00 WIB, maka penawar tertinggi otomatis ditetapkan sebagai pemenang.
“Peserta yang ingin mengajukan sanggahan dapat mengirimkan surat resmi beserta bukti pendukung melalui sistem e-Auction,” ungkap Panitia Seleksi Lelang dalam siaran persnya.
Selanjutnya, Kemkomdigi akan menyampaikan laporan hasil seleksi kepada Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, untuk menetapkan pemenang secara resmi melalui surat keputusan menteri.
Pemerintah berharap implementasi BWA pada frekuensi 1,4 GHz ini mampu menghadirkan layanan internet dengan kecepatan hingga 100 Mbps secara merata dan terjangkau di seluruh Indonesia.
Ketentuan ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital RI Nomor 13 Tahun 2025 yang diundangkan pada 23 Mei 2025.
- Penulis :
- Leon Weldrick