billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Indonesia Dorong Tata Kelola Royalti Musik Global ke WIPO, Targetkan Aturan Internasional yang Adil dan Transparan

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Indonesia Dorong Tata Kelola Royalti Musik Global ke WIPO, Targetkan Aturan Internasional yang Adil dan Transparan
Foto: (Sumber: Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya, menghadiri Rapat Sosialisasi Indonesian Proposal on Governance of Copyright Royalty antara Kementerian Ekonomi Kreatif (Kementerian Ekraf), Kementerian Hukum, Kementerian Luar Negeri, serta Kementerian Kebudayaan, secara daring dari Jakarta, Selasa (14/10/2025). ANTARA/HO-Kementerian Ekonomi Kreatif.)

Pantau - Pemerintah Indonesia resmi mengajukan proposal pembentukan instrumen hukum internasional terkait tata kelola royalti hak cipta ke World Intellectual Property Organization (WIPO) melalui rapat sosialisasi yang digelar bersama sejumlah kementerian di Jakarta.

Langkah ini bertujuan menciptakan sistem royalti global yang adil, transparan, dan berkelanjutan, serta memperkuat posisi Indonesia dalam diplomasi ekonomi kreatif di panggung internasional.

Tiga Pilar Usulan Indonesia untuk Tata Kelola Royalti Internasional

Rapat bertajuk Sosialisasi Indonesian Proposal on Governance of Copyright Royalty ini dihadiri oleh Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf), Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri, serta Kementerian Kebudayaan.

Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya menyatakan bahwa inisiatif ini selaras dengan kebijakan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, yang menempatkan subsektor musik sebagai salah satu prioritas utama ekonomi kreatif nasional.

“Kami memandang bahwa usulan legally binding instrument tersebut sangat relevan dengan indikator kinerja utama kami. Hal ini merupakan langkah strategis dan progresif dalam memperkuat posisi Indonesia di forum internasional, khususnya dalam membangun ekosistem ekonomi kreatif global yang lebih adil, transparan, dan inklusif,” jelas Riefky.

Proposal Indonesia akan dibahas dalam forum WIPO Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) 2025, dengan fokus pada tiga pilar utama:

Pembentukan kerangka kerja global untuk mengatur tata kelola royalti lintas negara.

Penyusunan mekanisme distribusi royalti yang adil antara pencipta, pelaku industri, dan platform digital.

Penerapan standar transparansi bagi Collective Management Organization (CMO) untuk menjamin akuntabilitas dan kejelasan hak pemilik karya.

Diplomasi Ekonomi Kreatif dan Sinergi Nasional

Riefky menegaskan bahwa perjuangan ini bukan hanya soal perlindungan royalti, tetapi juga bagian dari visi Indonesia 2045 untuk membangun ekonomi kreatif yang berdaya saing global.

“Hal ini tentu juga sejalan dengan visi kita, visi Indonesia 2045, yang mencantumkan cita-cita membangun ekonomi kreatif yang berdaya saing, berkelanjutan, dan inklusif di panggung internasional,” katanya.

Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menambahkan bahwa proposal ini adalah milik bersama pemerintah Indonesia untuk memperjuangkan keadilan terhadap royalti dan hak publikasi (publish right).

“Ini adalah proposal Pemerintah Republik Indonesia untuk kita mendapatkan sebuah keadilan terhadap royalti yang harusnya diterima oleh posisi kita, komposer kita, pihak terkait kita, dan juga industri musik nasional kita,” tegas Supratman.

Ia menekankan bahwa usulan ini tidak hanya mencakup hak para musisi, tetapi juga menyentuh aspek yang lebih luas terkait hak publikasi karya musik secara internasional.

Pemerintah juga meminta seluruh perwakilan Indonesia di luar negeri untuk menyosialisasikan dan memperkuat dukungan terhadap proposal ini menjelang forum SCCR 2025.

Sinergi lintas kementerian serta dukungan diplomatik dianggap menjadi kunci agar Indonesia tampil solid dalam memperjuangkan instrumen hukum internasional tersebut.

Kemenekraf menegaskan komitmennya dalam mendukung perlindungan kekayaan intelektual sebagai fondasi utama pertumbuhan ekonomi kreatif nasional.

Penulis :
Aditya Yohan
Editor :
Tria Dianti