billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

MK Tolak Uji Materi Partai Buruh soal Ambang Batas Parlemen karena Dianggap Prematur

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

MK Tolak Uji Materi Partai Buruh soal Ambang Batas Parlemen karena Dianggap Prematur
Foto: Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama Wakil Ketua MK Saldi Isra (kedua kiri), Anggota Majelis Hakim MK Guntur Hamzah (kiri), Daniel Yusmic P Foekh (kedua kanan) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) di Gedung MK, Jakarta, Senin 13/10/2025 (sumber: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Pantau - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan uji materi yang diajukan oleh Partai Buruh terkait ambang batas parlemen dalam Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Ketua MK Suhartoyo menegaskan dalam sidang putusan, "Menyatakan permohonan pemohon Nomor 131/PUU-XXIII/2025 tidak dapat diterima," ungkapnya.

Permohonan Partai Buruh dinilai prematur karena Pasal 414 ayat (1) telah diuji sebelumnya dalam Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 dan hingga kini belum diubah oleh pembentuk undang-undang.

Pasal 414 ayat (1) berbunyi: "Partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 persen dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR."

Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada Februari 2024 menyatakan bahwa pasal tersebut "konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya sepanjang telah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen serta besaran angka atau persentase ambang batas parlemen dengan berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan."

Melalui putusan tersebut, MK memerintahkan pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang untuk meninjau ulang ambang batas parlemen sebelum Pemilu DPR 2029.

Namun hingga saat ini, belum ada perubahan terhadap Pasal 414 ayat (1) yang dilakukan oleh pemerintah dan DPR.

MK Nilai Permohonan Partai Buruh Tidak Berdasar

Wakil Ketua MK Saldi Isra menyatakan bahwa permohonan Partai Buruh tidak memiliki dasar yang kuat karena tidak sesuai dengan kondisi hukum yang berlaku saat ini.

"Anggapan kerugian hak konstitusional pemohon sama sekali tidak didasarkan pada norma yang telah berlaku sebagaimana amanat putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023. Artinya, permohonan a quo belum saatnya untuk diajukan ke Mahkamah," ia mengungkapkan.

Partai Buruh sebelumnya mengajukan permohonan uji materi dengan membawa bukti-bukti baru dan meminta MK untuk meninjau kembali Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023.

Mereka berpendapat bahwa putusan sebelumnya belum cukup melindungi hak konstitusional partai politik, terutama terkait peluang memperoleh kursi di DPR.

Menurut Partai Buruh, meskipun pembentuk undang-undang mengubah isi Pasal 414 ayat (1), selama masih terdapat ambang batas persentase suara secara nasional, partainya tetap berisiko tidak mendapatkan kursi DPR.

Oleh karena itu, Partai Buruh meminta agar MK secara tegas mengubah makna pasal tersebut menjadi: "Penentuan perolehan kursi anggota DPR didasarkan pada ambang batas perolehan suara dari jumlah suara sah di setiap daerah pemilihan."

Namun karena belum adanya perubahan undang-undang sebagaimana diminta MK dalam putusan sebelumnya, majelis hakim menilai permohonan tersebut belum dapat diterima untuk saat ini.

Penulis :
Shila Glorya