
Pantau - Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, menyatakan bahwa pihaknya akan mendorong Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menjadi satuan kerja (satker) mandiri yang tidak lagi berada di bawah Komnas HAM.
Langkah ini dinilai sebagai bentuk penguatan kelembagaan Komnas Perempuan sekaligus pelaksanaan amanat dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
"Komisi XIII DPR RI akan mendorong Komnas Perempuan menjadi satker mandiri, tidak lagi di bawah Komnas HAM. Ini untuk penguatan kelembagaan karena sudah tertuang atau menjadi amanat dalam UU TPKS," ujar Willy Aditya.
Dorongan tersebut disampaikan dalam peringatan HUT ke-27 Komnas Perempuan yang digelar pada Rabu, 15 Oktober 2025, dengan tema "Merawat Memori Kolektif, Meneguhkan Komitmen Kemanusiaan."
Komnas Perempuan Dinilai sebagai Simbol Kesadaran Bangsa
Willy menyampaikan bahwa usulan tersebut juga merupakan bentuk penghargaan atas 27 tahun kiprah Komnas Perempuan dalam memperjuangkan keadilan dan kemanusiaan.
Ia menegaskan bahwa Komnas Perempuan bukan sekadar lembaga negara biasa, melainkan simbol kesadaran bangsa atas luka-luka sejarah kekerasan dan diskriminasi yang selama ini tersembunyi di bawah tekanan norma sosial.
"Komnas Perempuan bukan sekadar lembaga negara. Ia adalah ruh peradaban yang tumbuh dari kesadaran bangsa akan luka-lukanya sendiri — luka kekerasan, luka diskriminasi, dan luka yang sering kali disembunyikan di bawah karpet moralitas sosial," ujarnya.
Willy juga menekankan pentingnya merawat ingatan kolektif sebagai cara mencegah kekerasan berulang di masa depan, serta mencontohkan negara-negara yang berhasil berdamai dengan masa lalunya melalui pengakuan sejarah.
"Bangsa yang melupakan luka masa lalunya akan kehilangan arah penyembuhannya," tegasnya.
Komnas Perempuan Berperan Sentral dalam Lahirnya UU TPKS
Dalam kesempatan itu, Willy menyoroti peran penting Komnas Perempuan dalam proses panjang lahirnya UU TPKS yang dianggap sebagai tonggak sejarah perlindungan terhadap korban kekerasan seksual di Indonesia.
"UU TPKS adalah capaian historis yang lahir dari kerja panjang solidaritas sosial, bukan hasil kompromi politik. Komnas Perempuan berada di jantung perjuangan itu," ungkapnya.
Menurutnya, Komnas Perempuan harus terus diperkuat agar dapat menjalankan mandatnya secara maksimal dalam memperjuangkan keadilan dan perlindungan bagi kelompok rentan, khususnya perempuan korban kekerasan.
- Penulis :
- Aditya Yohan