billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Remaja 16 Tahun Bunuh Siswi SD karena Dendam Utang, Polisi Ungkap Kronologi Lengkap

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Remaja 16 Tahun Bunuh Siswi SD karena Dendam Utang, Polisi Ungkap Kronologi Lengkap
Foto: (Sumber: Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar. ANTARA/Mario Sofia Nasution..)

Pantau - Seorang remaja berinisial MR (16) diduga telah membunuh siswi sekolah dasar berinisial VI (11) di rumahnya yang berlokasi di Kampung Sepatan, Kelurahan Rorotan, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, pada Senin, 13 Oktober 2025.

Pelaku diketahui telah memiliki niat membunuh sejak awal sebelum mengajak korban ke rumahnya.

"Yang jelas adalah apa yang dilakukan oleh pelaku ini ada niatan untuk membunuh korban," ungkap Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar.

Motif Dendam dan Utang

MR mengajak korban ke rumahnya dengan alasan akan membelikan baju, padahal alasan tersebut hanya tipu daya.

Ketika korban berjalan ke rumah MR bersama teman-temannya, pelaku berusaha menghalangi teman-teman korban agar tidak ikut masuk.

"Ini pelaku berupaya menahan saksi masuk rumah," ia mengungkapkan.

Pelaku diketahui memiliki utang kepada ibu korban yang sering menagih, namun MR enggan membayar.

Situasi tersebut membuat ibu korban kerap menjelekkan pelaku di lingkungan sekitar, yang memicu rasa malu dan dendam dari pelaku.

"Jadi, yang berutang ini adalah pelaku. Dia berhutang ke ibu korban untuk kebutuhan sehari-harinya. Berapa angka yang dipinjamnya, masih kita dalami," jelas Onkoseno.

Kronologi Pembunuhan dan Barang Bukti

Peristiwa pembunuhan terjadi pada Senin, 13 Oktober 2025, sekitar pukul 18.30 WIB.

Saat itu, korban melintas di depan rumah pelaku dan dipanggil masuk dengan iming-iming akan dibelikan pakaian.

MR mengajak korban masuk ke kamar dengan dalih mengambil uang, namun di dalam kamar itulah kekerasan terjadi hingga korban tewas.

"Di kamar pelaku itulah, kekerasan terjadi sehingga korban meninggal dunia," tegas Onkoseno.

Polisi mengamankan kabel dan bantal yang diduga digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa korban sebagai barang bukti.

Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara.

MR dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, karena statusnya sebagai anak yang berhadapan dengan hukum.

Penulis :
Ahmad Yusuf