
Pantau - Dua Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Jambi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan narkoba ke dalam lapas menggunakan modus penyamaran dalam makanan.
Terungkap Saat Pemeriksaan Barang Bawaan Pengunjung
Kasus ini terungkap pada Senin, 13 Oktober 2025 sekitar pukul 15.30 WIB saat petugas Lapas Kelas IIA Jambi memeriksa barang bawaan seorang ibu rumah tangga berinisial DM.
DM membawa sejumlah makanan, salah satunya tempe orek yang di dalamnya ditemukan paket sabu.
Setelah diamankan, DM mengaku bahwa makanan tersebut ditujukan untuk suaminya dan teman suaminya yang sedang menjalani hukuman di dalam lapas.
Petugas kemudian mengamankan lima bungkus sabu dengan berat total 15,59 gram serta 28 butir pil ekstasi seberat 9,8 gram dari bungkusan makanan tersebut.
Dua Napi Jadi Tersangka, Diduga Terlibat Jaringan Narkoba
Penyelidikan lebih lanjut mengarah pada dua narapidana, yakni Bangun Satria (BS) dan Gery Septiadi (GS), yang diduga sebagai penerima narkoba tersebut.
“Benar, telah dilakukan ungkap kasus dalam tindak pidana narkotika di dalam Lapas Kelas IIA Jambi. Dua tersangka memang penghuni Lapas Jambi,” ujar Kasi Humas Polresta Jambi, Ipda Deddy Haryadi, Jumat (17/10/2025).
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa narkoba tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial A yang kini masih dalam penyelidikan.
Menurut pengakuan, BS membeli sabu seberat 15 gram seharga Rp1,7 juta, sedangkan GS membeli 30 butir ekstasi seharga Rp1,9 juta.
Polisi menyatakan bahwa penyidikan dan pengembangan terhadap jaringan pemasok masih berlangsung.
“Saat ini tim masih bekerja di lapangan. Perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan,” ungkap Deddy.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf