
Pantau - Sebanyak 509 pemerintah daerah di Indonesia telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) yang membebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Kebijakan Pro Rakyat untuk Akses Rumah Layak
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari program ekonomi kerakyatan.
Kebijakan ini bertujuan mendorong masyarakat untuk bisa memiliki atau memperbaiki rumah layak huni tanpa terbebani oleh biaya perizinan.
"Program ini berbasis ekonomi kerakyatan, karena Presiden menyadari masih banyak rakyat yang belum memiliki rumah layak," ungkapnya.
Langkah ini merupakan bagian dari pelaksanaan program tiga juta rumah yang diinisiasi oleh Presiden Prabowo Subianto.
Tito menyampaikan bahwa pembebasan BPHTB dan PBG akan menjadi stimulus agar pembangunan rumah untuk MBR bisa berjalan optimal.
"BPHTB yang semestinya 5 persen dari NJOP kini menjadi nol. PBG juga sudah kami nolkan. Tujuannya agar masyarakat kecil tidak terbebani biaya saat ingin membangun atau memperbaiki rumah," ia mengungkapkan.
Pemerintah Daerah Diminta Bergerak Serempak
Tito menegaskan bahwa Kementerian Dalam Negeri memantau perkembangan daerah yang belum menerbitkan Perda tersebut secara rutin setiap minggu.
"Setiap minggu saya cek daerah mana yang sudah menerbitkan PBG untuk MBR dan mana yang belum. Kami ingin semua daerah bergerak serempak," katanya.
Kemendagri akan terus mendorong seluruh kepala daerah untuk segera mengesahkan Perda pembebasan BPHTB dan PBG.
Program tiga juta rumah ini diproyeksikan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional hingga 2 persen.
Selain membuka lapangan kerja baru, kebijakan ini juga memberi efek domino ke berbagai sektor seperti perbankan, pengembang, arsitek, desainer, hingga industri bahan bangunan.
"Program ini punya efek domino besar, dari buruh bangunan, arsitek, hingga supplier material seperti kayu dan semen semuanya akan ikut bergerak," ungkap Tito.
- Penulis :
- Arian Mesa