billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

OJK Buka Opsi Merger hingga Relaksasi Bagi Asuransi Umum yang Belum Penuhi Ekuitas Minimum

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

OJK Buka Opsi Merger hingga Relaksasi Bagi Asuransi Umum yang Belum Penuhi Ekuitas Minimum
Foto: Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono di sela puncak Hari Asuransi, di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Sabtu 18/10/2025 (sumber: ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna)

Pantau - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka peluang merger bagi perusahaan asuransi umum yang belum mampu memenuhi kewajiban ekuitas minimum sebesar Rp250 miliar hingga batas waktu 31 Desember 2026.

Opsi Merger dan Skema Alternatif

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, menyampaikan bahwa opsi merger menjadi salah satu solusi agar perusahaan tetap bisa beroperasi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Jadi ada skenario pencapaian itu bisa dimerger saja, tidak harga mati,” ungkapnya.

Skema merger ini meniru pola di sektor perbankan, yakni melalui pembentukan Kelompok Usaha Perusahaan Asuransi (KUPA) bagi perusahaan yang belum memenuhi modal inti minimum.

Selain merger, OJK juga memberikan alternatif berupa transfer portofolio kepada perusahaan asuransi lain.

Ogi menjelaskan bahwa terdapat berbagai cara yang bisa dilakukan perusahaan, antara lain dengan menambah modal, tidak membagikan dividen, atau kombinasi dari keduanya.

“Jika pemegang saham tidak kuat, dia ajak mitra lain. Kalau tidak kuat KUPA, bisa merger atau transfer portofolio, jadi caranya banyak,” ia mengungkapkan.

Aturan, Tantangan Industri, dan Relaksasi

Kewajiban pemenuhan ekuitas minimum ini diatur dalam Peraturan OJK Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi.

Regulasi tersebut menetapkan batas ekuitas minimum sebesar Rp250 miliar untuk asuransi umum konvensional dan Rp100 miliar untuk asuransi umum syariah, yang harus dipenuhi paling lambat 31 Desember 2026.

Ogi menyatakan bahwa OJK telah menerima aspirasi dari industri melalui Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) dalam forum Indonesia Rendezvous di Nusa Dua, Bali.

Beberapa perusahaan menyampaikan kekhawatiran mereka karena belum mampu memenuhi ekuitas minimum sesuai tenggat waktu yang ditetapkan.

Sebagai respons, OJK mempertimbangkan penggunaan diskresi, meskipun Ogi menegaskan bahwa keputusan tersebut harus diambil melalui rapat dewan komisioner.

“Untuk diskresi tidak bisa saya sendiri, tapi harus melalui rapat dewan komisioner,” ujarnya.

Selain diskresi, OJK juga membuka kemungkinan pemberian relaksasi satu tahun secara individual, bukan kolektif, bagi perusahaan yang belum memenuhi ekuitas.

Syarat relaksasi ini mencakup penyusunan rencana aksi yang berisi strategi seperti merger, transfer portofolio, penambahan modal, atau kebijakan tidak membagikan dividen.

Data dari AAUI menunjukkan bahwa dari total 71 perusahaan asuransi umum, sebanyak 19 perusahaan diperkirakan belum bisa memenuhi ketentuan ekuitas minimum, sementara 52 perusahaan lainnya dinyatakan mampu memenuhi.

Untuk perusahaan reasuransi, dari total 8 perusahaan, 7 dinilai sudah dapat memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp500 miliar, dan hanya 1 perusahaan yang diperkirakan belum dapat mencapainya hingga akhir 2026.

Ogi menegaskan bahwa penguatan ekuitas bertujuan untuk memperbesar kapasitas industri perasuransian di Indonesia.

“Tujuan peningkatan ekuitas itu memperkuat kapasitas industri perasuransian karena nilainya masih kecil, sehingga belum bisa menyerap risiko yang dihadapi ke depan,” jelasnya.

Penulis :
Shila Glorya
Editor :
Tria Dianti