
Pantau.com - Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman Republik Indonesia menyatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah melakukan empat tindakan malaadministrasi dalam kebijakan penutupan Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Menanggapi hal itu, Ketua Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem) DPRD DKI Jakarta Bestari Barus mengatakan, Anies Baswedan selaku Gubernur DKI jakarta harus mengambil tindakan dalam rangka menindaklanjuti hasil pemeriksaan Ombudsman tersebut.
"Saya kira apa yang disampaikan oleh Ombudsman wajib menjadi perhatian Gubernur untuk segera ditindaklanjuti," ujar Bestari kepada Pantau.com, Selasa (27/3/2018).
Baca juga: Gara-gara Polemik Jatibaru, Gubernur Anies Baswedan Terancam Diberhentikan
Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono yang mendesak Gubernur Anies Baswedan menjalankan rekomendasi Ombudsman Republik Indonesia tentang penataan kawasan Tanah Abang.
"Saya kira tinggal Pak Gubernur tindaklanjuti itu sebagai betuk penghargaan kepada instansi lain dalam konteks penataan DKI Jakarta ke depan," kata Gembong.
Baca juga: Tegas! Kemendagri Minta Anies Baswedan Patuhi Perintah Ombudsman
Seperti diketahui, Ombudsman dalam LHP menyatakan kebijakan Gubernur DKI berupa diskresi dalam penataan PKL di Jalan Jatibaru Raya dengan menutup jalan tersebut tidak sejalan dengan ketentuan tentang penggunaan diskresi sebagaimana Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan mengabaikan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah DKI Jakarta 2030 dan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Pengaturan Zonasi DKI Jakarta 2030.
- Penulis :
- Adryan N