
Pantau - Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Serang Kota tengah menyelidiki kasus dugaan pembuangan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) medis tanpa izin di wilayah Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten.
Penyelidikan ini dilakukan berdasarkan Laporan Informasi Nomor: R/Li-375/X/RES.5.3/Reskrim, tertanggal 15 Oktober 2025, sebagaimana disampaikan oleh Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol. Yudha Satria.
Kasus ini terungkap setelah warga menemukan aktivitas mencurigakan berupa pembuangan limbah medis pada Rabu, 15 Oktober 2025 pukul 07.00 WIB, di lahan kosong depan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Perumahan Graha Walantaka, Kelurahan Pabuaran.
Kronologi Temuan Limbah B3
Menurut keterangan saksi, kejadian bermula pada Jumat, 10 Oktober 2025 sekitar pukul 22.00 WIB, saat dua unit truk tronton datang ke lokasi dan membuang muatan yang disebut-sebut sebagai palet kayu.
Saksi berinisial DI mengaku awalnya menerima tawaran dari seseorang bernama DA melalui pesan WhatsApp untuk menerima kiriman palet kayu.
Namun setelah muatan dibongkar dan kedua truk tersebut pergi, DI mengetahui bahwa barang yang dibuang ternyata bukan palet kayu, melainkan limbah medis berbahaya.
"Setelah dilakukan pengecekan, ternyata limbah tersebut merupakan limbah B3 medis," ungkapnya.
Limbah itu sempat disortir oleh seorang tukang rongsok berinisial KU, yang mengambil bahan plastik dari tumpukan limbah untuk dijual kembali.
Polisi Lakukan Olah TKP dan Dalami Kasus
Mendapati laporan tersebut, Unit Inafis Satreskrim Polresta Serang Kota bersama Polsek Walantaka segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memasang garis polisi di lokasi.
"Kami akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pembuangan limbah berbahaya tanpa izin tersebut," tegas Kombes Pol. Yudha Satria.
Hingga saat ini, proses penyelidikan masih berlangsung untuk mengidentifikasi asal muatan, pelaku utama, dan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
- Penulis :
- Arian Mesa