HOME  ⁄  Nasional

Pemilahan Sampah dari Hulu Jadi Kunci Atasi Krisis Sampah Jakarta Pasca Longsor Bantargebang

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Pemilahan Sampah dari Hulu Jadi Kunci Atasi Krisis Sampah Jakarta Pasca Longsor Bantargebang
Foto: (Sumber : Buruh angkut berjalan di dekat tumpukan sampah yang meluber di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta, Kamis (2/4/2026). Penumpukan disebabkan karena pembatasan kuota pengiriman sampah ke TPST Bantargebang pascainsiden longsor di lokasi tersebut pada 8 Maret 2026. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso.)

Pantau - Pemilahan sampah dari sumber atau hulu menjadi kunci utama pembenahan pengelolaan sampah di Jakarta, terutama setelah insiden longsor di TPST Bantargebang.

Pemilahan Hulu Tekan Beban Bantargebang

Berbagai pihak sepakat bahwa pengurangan dan pemilahan sampah sejak dari rumah tangga dinilai efektif untuk mengurangi beban di hilir, khususnya TPST Bantargebang.

Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mencatat produksi sampah ibu kota mencapai rata-rata 7.500 ton per hari dan dapat meningkat hingga 8.000 ton pada waktu tertentu.

Ke depan, TPST Bantargebang akan difokuskan hanya menerima sampah residu setelah selama 37 tahun menampung seluruh sampah Jakarta yang kini mencapai sekitar 80 juta ton.

Langkah ini juga diperkuat melalui Peraturan Gubernur Nomor 77 Tahun 2020 yang mendorong pengelolaan sampah berbasis komunitas melalui pembentukan Bidang Pengelolaan Sampah Lingkup Rukun Warga.

Peran Warga dan Regulasi Diperkuat

Hingga 2025, sebanyak 2.755 BPS RW telah terbentuk dan 85,34 persen di antaranya aktif melakukan pemilahan sampah, kegiatan reduce, reuse, recycle (3R), serta pengolahan sampah organik.

Data menunjukkan sebanyak 236.494 rumah tangga atau 11,47 persen telah melakukan pemilahan sampah, melampaui target triwulan IV sebesar 11 persen.

Upaya pemilahan dilakukan dengan membagi sampah menjadi kategori organik, daur ulang, residu, serta limbah bahan berbahaya dan beracun rumah tangga.

Selain itu, masyarakat juga didorong untuk melakukan pengomposan dan memanfaatkan kembali barang yang masih bernilai guna.

Namun, pemerintah menilai diperlukan aturan yang lebih mengikat agar kebiasaan memilah sampah menjadi kewajiban, termasuk melalui regulasi tingkat daerah.

Langkah ini diharapkan mampu menciptakan sistem pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan dan mengurangi ketergantungan pada TPST Bantargebang.

Penulis :
Aditya Yohan