
Pantau - Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan komitmennya dalam mendorong peningkatan kinerja Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), termasuk percepatan dokumen persetujuan lingkungan dan penguatan pengelolaan sampah, dalam acara Refleksi Satu Tahun KLH/BPLH di Jakarta, Senin, 20 Oktober 2025.
Target Amdalnet Nasional dan Reformasi Adipura
Hanif menegaskan bahwa percepatan proses persetujuan lingkungan menjadi prioritas, karena dokumen tersebut tidak hanya menjadi syarat perizinan, tetapi juga instrumen pengawasan jangka panjang.
"Beberapa langkah yang sedang kita laksanakan ke depannya harus semakin masif, mulai dari kecepatan Persetujuan Lingkungan kita," ujarnya.
Pemerintah menargetkan agar seluruh pemerintah daerah telah tergabung dalam sistem Amdalnet yang dikelola KLH/BPLH paling lambat Desember 2025.
Dengan sistem ini, mulai Januari 2026 seluruh dokumen persetujuan lingkungan di Indonesia dapat dikontrol secara transparan.
Dalam hal pengelolaan sampah, Hanif menyebut bahwa KLH telah memperketat kriteria penilaian untuk Penghargaan Adipura.
Namun, ia mengungkapkan bahwa mayoritas kota yang dinilai masih meraih skor di bawah 50 poin.
"Mari kita bangun Adipura dengan substansi yang mendasar sehingga selesai masalah sampah," tegasnya.
Fokus Pengawasan Industri, Penurunan Emisi, dan Penegakan Hukum
KLH juga terus mendorong implementasi Program Penilaian Kinerja Perusahaan (PROPER) sebagai alat pengawasan terhadap kepatuhan industri terhadap regulasi lingkungan.
Selain itu, Hanif menekankan pentingnya sosialisasi target penurunan emisi yang tercantum dalam dokumen Nationally Determined Contribution (NDC).
Sosialisasi tersebut harus mencakup langkah adaptasi dan mitigasi perubahan iklim, hingga ke pemerintah daerah dan masyarakat tingkat tapak.
Tujuannya adalah membangun pemahaman menyeluruh mengenai aksi penanganan perubahan iklim nasional.
Hanif juga menekankan pentingnya koordinasi internal di lingkungan KLH dalam menjalankan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran lingkungan hidup.
- Penulis :
- Aditya Yohan