billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Taring Kejaksaan RI Semakin Tajam di Bawah Pemerintahan Prabowo-Gibran: Tokoh Besar Ditangkap, Kerugian Negara Dipulihkan

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Taring Kejaksaan RI Semakin Tajam di Bawah Pemerintahan Prabowo-Gibran: Tokoh Besar Ditangkap, Kerugian Negara Dipulihkan
Foto: Presiden Prabowo Subianto (tengah) berbincang dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin (kanan) dan Menhan Sjafrie Sjamsoeddin (kiri) saat menghadiri penyerahan uang pengganti kerugian negara hasil korupsi minyak kelapa sawit (CPO) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin 20/10/2025 (sumber: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Pantau - Kejaksaan Republik Indonesia di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin menunjukkan ketegasannya selama satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dengan mengungkap berbagai kasus besar, menetapkan tokoh-tokoh berpengaruh sebagai tersangka, serta mendukung program strategis pemerintah.

Penegakan Hukum: Vonis Bebas Janggal hingga Mafia Peradilan Terbongkar

Kejaksaan Agung mengungkap adanya praktik suap dalam vonis bebas Ronald Tannur, terdakwa penganiayaan berat terhadap Dini Sera Afrianti, oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Tiga hakim—Erintuah Damanik, Heru Handoyo, dan Mangapul Manalu—ditetapkan menerima suap dari pengacara Lisa Rachmat dan Meiriska Widjaja, ibu Ronald Tannur.

"Kasus ini kami selidiki karena ada kejanggalan dalam putusan pengadilan," ungkap pihak Kejagung.

Penyelidikan lebih lanjut membongkar peran Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung, sebagai mafia peradilan dan penghubung antara aparat hukum dengan pihak berperkara.

Dari kasus ini, Kejagung juga menyingkap suap dalam perkara ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Selain itu, Kejagung mengungkap kasus perintangan penyidikan perkara korupsi CPO melalui penyebaran konten negatif terhadap institusi Kejaksaan.

Direktur Pemberitaan JAKTV, Tian Bahtiar, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Penangkapan Tokoh Besar: Dari Pendiri Sriwijaya Air hingga "Saudagar Minyak"

Penyidik Jampidsus berhasil menangkap Hendry Lie, pendiri Sriwijaya Air dan tersangka kasus korupsi tata niaga komoditas timah PT Timah Tbk, setelah buron selama tujuh bulan.

Hendry Lie ditangkap saat turun dari pesawat setelah mencoba masuk diam-diam ke Indonesia dari Singapura.

Selain itu, Kejagung menetapkan Mohammad Riza Chalid, yang dikenal sebagai “saudagar minyak”, sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding dan KKKS tahun 2018–2023.

Putra Riza, Muhammad Kerry Adrianto Riza, pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa, juga turut menjadi tersangka.

Dalam penggeledahan rumah Riza, penyidik menyita dokumen dan uang tunai sebelum menetapkannya sebagai tersangka.

"Riza berperan dalam menyepakati kerja sama penyewaan terminal BBM Tangki Merak dan turut mengintervensi kebijakan PT Pertamina meskipun saat itu belum ada kebutuhan penyimpanan tambahan," jelas Kejagung.

Kasus Lain: Nadiem Makarim Jadi Tersangka Korupsi Chromebook

Kejagung menetapkan mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019–2022.

Nadiem diduga mengatur agar program digitalisasi pendidikan menggunakan perangkat Chromebook melalui komunikasi dengan pihak Google Indonesia.

Pengembalian Kerugian Negara Capai Belasan Triliun

Dalam momentum satu tahun pemerintahan Prabowo-Gibran, Kejaksaan menyerahkan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp13,2 triliun dari perkara ekspor CPO kepada Kementerian Keuangan.

Selain itu, Kejagung terus menyita aset dan menerima pengembalian uang negara dari berbagai perkara.

Peran Kejaksaan dalam Satgas Penertiban Kawasan Hutan

Kejagung terlibat aktif dalam Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dibentuk melalui Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2025.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menjabat sebagai Wakil Ketua I Pengarah dan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai Ketua Pelaksana.

Satgas bertugas menertibkan kawasan hutan dari aktivitas ilegal seperti sawit, tambang, dan pembalakan liar.

Hingga 1 Oktober 2025, Satgas berhasil menguasai kembali 5.209,29 hektare tambang ilegal dan 3.404.522,67 hektare lahan sawit ilegal.

"Peran Kejaksaan dalam Satgas ini adalah menjaga kekayaan alam bangsa melalui penegakan hukum," tegas ST Burhanuddin.

Kerja Sama Internasional dan Komitmen Lintas Negara

Jaksa Agung ST Burhanuddin menandatangani Deklarasi Sanur Bali bersama Jaksa Agung se-ASEAN untuk memperkuat kerja sama hukum lintas negara.

Deklarasi ini ditujukan untuk menghadapi tantangan hukum masa depan seperti judi online, scamming, korupsi, pencucian uang, dan penyelundupan aset lintas yurisdiksi.

"Pemulihan aset lintas negara membutuhkan koordinasi dan kolaborasi yang menghormati sistem hukum masing-masing negara," ungkap Burhanuddin dalam forum tersebut.

Penutup: Taring Semakin Tajam, Harapan Semakin Besar

Capaian Kejaksaan dalam satu tahun ini hanyalah sebagian dari banyak prestasi yang ditorehkan.

Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di daerah juga aktif mengungkap kasus korupsi dan tindak pidana umum.

Pemerintahan masih panjang, dan publik berharap Kejaksaan terus menajamkan taringnya demi tegaknya keadilan hukum di Indonesia.

Penulis :
Shila Glorya