billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Mardani Ali Sera Sambut Putusan MK Soal Pengawasan ASN, Sebut Pentingnya Lembaga Independen

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Mardani Ali Sera Sambut Putusan MK Soal Pengawasan ASN, Sebut Pentingnya Lembaga Independen
Foto: Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera (sumber: DPR RI)

Pantau - Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pembentukan lembaga independen untuk mengawasi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ia menilai keputusan tersebut tidak hanya merupakan koreksi hukum, tetapi juga ujian politik bagi pemerintah dan parlemen dalam menjaga arah reformasi birokrasi.

"Keputusan ini bukan sekadar koreksi atas penghapusan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), tetapi juga peringatan keras agar reformasi birokrasi tidak tergelincir ke arah politisasi dan kepentingan," ungkapnya.

Mardani mengingatkan bahwa reformasi birokrasi yang telah dibangun lebih dari satu dekade bertujuan menciptakan ASN yang profesional, netral, dan berintegritas dalam pelayanan publik.

"Jika pengawasan ASN kembali berada di bawah kendali politik, maka seluruh cita-cita reformasi birokrasi yang dibangun lebih dari satu dekade terakhir akan runtuh di depan mata," ia menegaskan.

Putusan MK: Pengawasan ASN Harus Independen

Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan uji materi terhadap Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang diajukan oleh Perludem, KPPOD, dan ICW.

Dalam putusannya, MK menyatakan Pasal 26 ayat (2) huruf d UU ASN bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, kecuali dimaknai bahwa pengawasan sistem merit dilakukan oleh lembaga independen.

MK juga menegaskan bahwa pengawasan ASN tidak boleh berada dalam lingkaran kekuasaan eksekutif dan memerintahkan pembentukan lembaga pengawas independen paling lambat dua tahun sejak putusan dibacakan.

Dorongan untuk Kelembagaan yang Kuat

Mardani menyampaikan persetujuannya terhadap putusan MK tersebut dan menyebut perlunya lembaga pengawas ASN yang independen, layaknya organisasi profesi seperti IDI untuk dokter atau PGRI untuk guru.

"Saya sepakat dengan keputusan MK ini. Pembentukan lembaga pengawasan independen penting agar ASN netral dan punya institusi pelindung seperti IDI, atau PGRI untuk guru," ujarnya.

Ia menyoroti penghapusan KASN dan pelimpahan fungsi pengawasan ke Kementerian PAN-RB dan BKN sebagai kebijakan yang rawan konflik kepentingan.

"Dalam praktiknya, kebijakan itu berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, karena kementerian dan badan tersebut merupakan bagian dari struktur eksekutif yang juga menjadi objek pengawasan sistem merit," katanya.

Mardani menyebut keputusan MK sebagai penguat semangat pemisahan fungsi antara pembuat kebijakan, pelaksana, dan pengawas kebijakan.

Menurutnya, prinsip pemisahan tersebut merupakan dasar dari tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

"Tanpa lembaga independen, sistem merit yang seharusnya menjamin profesionalitas ASN rentan disalahgunakan, misalnya jabatan birokrasi dapat ditentukan oleh kedekatan politik, bukan kinerja dan kompetensi," jelasnya.

Ia mendorong agar pembentukan lembaga pengawas melibatkan pakar administrasi publik, lembaga antikorupsi, dan masyarakat sipil.

Tujuannya agar lembaga tersebut kuat, efisien, dan fokus pada peningkatan pelayanan publik.

"Jangan sampai lembaga ini sekadar 'ganti nama' dari KASN, namun tanpa daya eksekusi," tutupnya.

Penulis :
Arian Mesa
Editor :
Arian Mesa