billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Ketua Komisi III DPR Tegaskan Revisi KUHAP Akan Ubah Paradigma Penahanan Secara Signifikan

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Ketua Komisi III DPR Tegaskan Revisi KUHAP Akan Ubah Paradigma Penahanan Secara Signifikan
Foto: Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam forum Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III bersama Aliansi Mahasiswa Nusantara di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu 15/10/2025 (sumber: DPR RI)

Pantau - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) akan membawa perubahan besar terhadap sistem penahanan yang berlaku saat ini.

Revisi tersebut dirancang agar lebih objektif dan tidak lagi bergantung pada kekhawatiran subjektif aparat penegak hukum.

"Kalau di KUHAP eksisting, orang bisa ditahan itu karena dikhawatirkan melarikan diri, dikhawatirkan mengulangi tindak pidana, dan dikhawatirkan menghilangkan alat bukti. Tiga-tiganya itu hanya berdasarkan kekhawatiran yang sangat subjektif," ungkapnya.

Perubahan Terminologi untuk Objektivitas Penahanan

Dalam rancangan KUHAP yang baru, istilah "dikhawatirkan" akan diubah menjadi "berupaya", sehingga keputusan penahanan didasarkan pada indikator yang lebih terukur dan objektif.

Habiburokhman menekankan bahwa revisi ini bertujuan menyesuaikan hukum acara pidana dengan prinsip keadilan dan akuntabilitas hukum yang lebih tinggi.

Meski demikian, ia mengakui penerapannya masih menghadapi dinamika di lapangan, terutama dalam kasus yang menyita perhatian publik.

Tantangan Tekanan Publik dan Peran Revisi dalam Semua Tindak Pidana

Ia mencontohkan adanya tekanan publik yang kuat agar pelaku ditahan dalam kasus kekerasan atau kecelakaan fatal, meski secara hukum belum memenuhi syarat penahanan dalam RUU KUHAP.

"Menurut aturan KUHAP yang baru, sepanjang orang itu tidak melarikan diri, tidak mengulangi tindak pidana, tidak menghilangkan alat bukti, tidak mempengaruhi saksi untuk tidak bicara sesuai fakta, dia diem aja, dia tidak bisa ditahan. Tapi (publik menilai) kalau tidak ditahan, kayak kemarin, (nanti bakal) ribut. Masyarakat menilai tidak adil. Istilahnya Ini orang sudah jelas-jelas melakukan pidana, tapi tidak ditahan," ia mengungkapkan.

Habiburokhman menegaskan bahwa revisi KUHAP tidak hanya menyasar kasus politik atau aktivis, melainkan juga mencakup semua jenis tindak pidana umum, mulai dari pencurian, penipuan, hingga korupsi.

Dalam kesempatan itu, ia juga menyampaikan apresiasi terhadap masukan dari berbagai pihak, termasuk dari Aliansi Mahasiswa Nusantara.

"Nah, masukan-masukan ini akan terus kita godok, kita cari titik yang paling pas, supaya nanti bisa benar-benar maksimal KUHAP ini menjadi tulang punggung penegakan hukum," katanya.

Penulis :
Arian Mesa