
Pantau - Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta pemerintah melakukan pengawasan dan evaluasi ketat setelah proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) II - Tropical Coastline di Tangerang, Banten, resmi dicabut dari daftar Proyek Strategis Nasional (PSN) oleh Presiden Prabowo Subianto.
Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta pada hari Selasa.
Amirsyah menegaskan bahwa pencabutan status PSN harus dibarengi dengan tindakan pengawasan agar tidak ada pihak yang tetap melanjutkan pembangunan di kawasan tersebut.
"Pascastatusnya dalam daftar PSN dicabut Presiden, kami menemukan adanya selisih luas kawasan mangrove yang cukup signifikan. Berdasarkan data lapangan, hutan mangrove milik Perhutani yang semula seluas 17.055 hektare kini tersisa sekitar 12.270 hektare. Artinya, ada sekitar 400 hektare lahan yang berubah fungsi", ungkapnya.
Ia menduga perubahan fungsi lahan itu disebabkan oleh aktivitas pembangunan yang masih dilakukan pihak pengembang, meskipun proyek tersebut sudah tidak lagi menyandang status PSN.
"Di satu sisi, kami mengapresiasi kebijakan pemerintah yang telah mencabut status PSN ini. Namun di sisi lain, kami mendorong adanya monitoring dan evaluasi agar tidak ada pihak-pihak tertentu yang melakukan pengurukan atau kegiatan pembangunan di luar ketentuan", ia mengungkapkan.
Dukungan Resmi Mukernas dan Desakan Pemulihan Hak Warga
Pernyataan Amirsyah diperkuat dengan hasil Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) ke-4 MUI yang secara resmi mendukung pencabutan proyek PIK II dari daftar PSN.
MUI menilai kebijakan tersebut sudah tepat dan sesuai dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 16 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 24 September 2025.
Dalam pernyataan resminya, MUI juga menyoroti pentingnya pengembalian tanah dan rumah warga yang sebelumnya dibebaskan secara tidak adil ketika proyek masih berstatus PSN.
Pemerintah melalui kementerian terkait didesak untuk segera memproses pengembalian tersebut guna memulihkan hak-hak sosial masyarakat yang terdampak.
Selain itu, MUI juga meminta agar kawasan tersebut dikembalikan ke fungsi semula sebagai hutan lindung yang dikelola oleh Perum Perhutani dan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
"Pemulihan kawasan hutan mangrove itu penting untuk menjaga keseimbangan alam dan memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar", ujar Amirsyah.
Dalam konferensi pers tersebut, Amirsyah didampingi oleh Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi MUI, Masduki Baidlowi.
MUI turut mengapresiasi peran masyarakat dan relawan yang tetap aktif memantau kondisi lapangan sebagai bentuk partisipasi publik dalam menjaga kelestarian lingkungan dan hak-hak masyarakat lokal.
- Penulis :
- Arian Mesa