billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Pemerintah Diminta Serius Tangani Jalan Rusak Usai Ibu di Maros Ditandu 7 Kilometer ke Puskesmas

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Pemerintah Diminta Serius Tangani Jalan Rusak Usai Ibu di Maros Ditandu 7 Kilometer ke Puskesmas
Foto: Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Andi Iwan Aras (sumber: DPR RI)

Pantau - Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Andi Iwan Aras, menegaskan bahwa penyediaan infrastruktur, termasuk jalan yang layak, adalah tanggung jawab negara untuk memenuhi kebutuhan dasar rakyat.

Pernyataan ini disampaikan menyusul viralnya peristiwa seorang ibu di Maros, Sulawesi Selatan, yang harus ditandu sejauh tujuh kilometer menuju puskesmas karena kondisi jalan desa yang rusak parah.

Kejadian tersebut memicu perhatian publik dan menjadi sorotan atas ketimpangan akses jalan di sejumlah wilayah, khususnya di daerah pedalaman.

Legislator dari Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan II itu mengatakan bahwa jika pemerintah daerah kesulitan secara anggaran, maka wajib mengajukan bantuan kepada pemerintah pusat.

Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Instruksi Presiden tentang Jalan Daerah sebagai bentuk dukungan pusat bagi daerah yang menghadapi keterbatasan fiskal untuk memperbaiki infrastruktur.

Instruksi Presiden Jalan Daerah (IJD) merupakan kebijakan pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum (PU) yang bertujuan mempercepat pembangunan dan peningkatan kualitas jalan daerah.

Program IJD direncanakan berlangsung pada periode 2025 hingga 2026, dengan fokus mendukung empat sektor utama, yaitu swasembada pangan, swasembada energi, peningkatan konektivitas antarwilayah, serta pengembangan kawasan pariwisata, industri, dan transmigrasi.

Maros Termasuk Prioritas Program Jalan Daerah

Pemerintah pusat melalui Kementerian PU yang menjadi mitra kerja Komisi V DPR menyatakan kesiapannya memberikan bantuan kepada daerah-daerah yang membutuhkan.

"Nantinya, Pemerintah pusat melalui Kementerian PU (Pekerjaan Umum) yang merupakan mitra Komisi V akan memberikan bantuan," ungkap Andi Iwan Aras.

Direktorat Jenderal Bina Marga juga telah menetapkan kriteria prioritas pembangunan jalan dalam program IJD, di antaranya adalah tingkat kemantapan jalan, keberlanjutan usulan, dan peran jalan dalam mendukung kawasan produksi serta konektivitas antardaerah.

Kabupaten Maros dinilai termasuk wilayah yang dapat memperoleh dukungan karena memiliki posisi strategis sebagai kawasan pertanian.

"Di Maros juga kan daerah pertanian, maka dukungan infrastruktur tematik pastinya bisa diprioritaskan untuk memperlancar distribusi produksi tani demi membantu terwujudnya swasembada pangan," ia mengungkapkan.

Peran Aktif Pemda Jadi Kunci Dapat Bantuan Pusat

Andi Iwan Aras menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi, dan kementerian teknis agar pembangunan infrastruktur dapat berjalan optimal.

"Sementara kami, dari Komisi V DPR juga bisa membantu mendorong Kementerian PU untuk memfasilitasi kebutuhan pembangunan jalan di Maros atau daerah lain yang membutuhkan," ujarnya.

Ia menyadari bahwa pemerintah daerah kerap menghadapi keterbatasan ruang fiskal dan harus memilih kebijakan prioritas di tengah banyaknya kebutuhan penting.

"Maka yang dibutuhkan adalah bagaimana Pemda proaktif. Sehingga apabila kebutuhan di daerahnya belum bisa terpenuhi dengan APBD, maka Pemerintah Pusat akan ikut membantu. Tapi pusat tidak akan tahu kalau Pemda-nya tidak berinisiatif atau aktif memberi informasi," jelasnya.

Penulis :
Shila Glorya