
Pantau - Dua wanita berinisial ARF (22) dan WLN (27) ditangkap karena menyelundupkan narkotika jenis sabu seberat 8,26 kilogram dan 10 ribu butir pil ekstasi.
Penangkapan dilakukan oleh Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sidoarjo bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur.
Kombes Pol Christian Tobing menyatakan bahwa kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal selama 20 tahun serta denda maksimal Rp8 miliar," ungkapnya.
Kronologi Penangkapan dan Peran Kurir
Kasus ini terungkap pada 18 September 2025 saat Satuan Reserse Narkoba Polresta Sidoarjo mengamankan sebuah paket narkoba yang akan dikirim ke Jakarta melalui Bandara Internasional Juanda.
Informasi awal diterima dari Detasemen Polisi Militer (Denpom) Pangkalan Udara TNI AL (Lanudal) Juanda, yang mencurigai adanya upaya penyelundupan sabu menggunakan pesawat komersil rute Surabaya-Jakarta.
Dari penelusuran awal, polisi menemukan satu plastik besar berisi sabu seberat lebih dari 500 gram.
Pengembangan kasus dilakukan bersama BNNP Jawa Timur, dan pada 23 September 2025, ARF ditangkap di Cipondoh, Tangerang, saat menerima paket sabu seberat 477 gram.
Dua hari kemudian, pada 25 September 2025, WLN ditangkap di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, ketika hendak mengantarkan narkoba ke wilayah Jakarta Utara.
Barang bukti yang diamankan dari WLN berupa koper biru berisi tiga paket sabu seberat 7,788 kilogram dan 10 ribu butir ekstasi.
Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, barang haram tersebut milik seseorang berinisial BY yang saat ini masih buron.
"Kedua tersangka yang berhasil kami amankan tersebut, bertugas sebagai kurir untuk mengantarkan barang menuju lokasi yang ditetapkan," jelas Christian Tobing.
Jaringan Narkoba Internasional dan Kerugian Sosial
Total nilai barang bukti narkoba yang berhasil disita ditaksir mencapai Rp9,2 miliar.
Kepolisian dan BNN menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini telah menyelamatkan sekitar 65 ribu jiwa dari ancaman narkotika.
Brigjen Pol Budi Mulyanto, Kepala BNNP Jatim, menyatakan keprihatinannya terhadap keterlibatan dua wanita dalam jaringan narkoba.
Ia mengungkapkan bahwa keduanya merupakan bagian dari jaringan narkoba internasional yang beroperasi di kawasan Asia Tenggara, termasuk Vietnam, Laos, Kamboja, dan Indonesia.
"Untuk menyelamatkan generasi muda Indonesia dari bahaya narkoba," tegasnya.
Budi juga mengapresiasi kerja sama antara Polresta Sidoarjo, BNNP Jatim, dan BNN RI sebagai bentuk sinergi dalam penegakan hukum dan kepedulian sosial terhadap masa depan bangsa.
- Penulis :
- Shila Glorya