
Pantau - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) terus memantau proses pendampingan lanjutan terhadap santri korban kekerasan fisik di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Malang, Jawa Timur, dengan berkoordinasi bersama UPTD PPA Provinsi Jawa Timur dan Kabupaten Malang.
Pendampingan Komprehensif untuk Pemulihan Korban
Melalui layanan Tim Sapa 129, KPPPA telah berkoordinasi dengan UPTD PPA setempat untuk memastikan korban mendapatkan pendampingan menyeluruh, termasuk layanan psikologis, pemantauan kondisi, serta bantuan hukum.
Selain itu, pihak UPTD juga memfasilitasi komunikasi antara korban dan orang tua yang bekerja di luar negeri agar dukungan emosional dan proses pemulihan anak berjalan lebih optimal.
Seruan Penguatan Perlindungan Anak di Lembaga Pendidikan
Ratna Susianawati, Pelaksana Tugas Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA, menyesalkan masih terjadinya kasus kekerasan di lembaga pendidikan.
Ia menilai, peristiwa tersebut mencerminkan lemahnya sistem perlindungan anak di satuan pendidikan, baik formal maupun nonformal.
“Kekerasan dalam bentuk apapun tidak bisa dibenarkan apalagi dilakukan oleh pihak yang seharusnya menjadi teladan bagi para santri,” ungkap Ratna.
Ratna menegaskan, sebagai negara pihak Konvensi Hak Anak, Indonesia memiliki kewajiban untuk memastikan setiap lembaga pendidikan, termasuk pesantren, menjadi ruang yang aman dan ramah bagi anak.
Ia juga menekankan pentingnya memperkuat mekanisme pengawasan dan standar perlindungan anak agar kasus serupa tidak terulang.
Pelaku Sudah Ditahan dan Diproses Hukum
Kementerian PPPA mengapresiasi aparat penegak hukum yang telah mengumpulkan alat bukti kuat hingga pelaku — yang diketahui merupakan pengasuh pondok pesantren — ditetapkan sebagai tersangka dan kini dalam tahap pemberkasan di kejaksaan.
KemenPPPA menegaskan komitmennya untuk memastikan perlindungan anak berjalan efektif di seluruh lembaga pendidikan di Indonesia.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf









