
Pantau - Komisi II DPR RI akan memanggil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan sejumlah pemerintah daerah (pemda) untuk meminta klarifikasi atas dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp234 triliun yang mengendap di perbankan.
Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menyampaikan bahwa pemanggilan ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana pengawasan dan pembinaan yang dilakukan Kemendagri terhadap pemda terkait pengelolaan anggaran.
"Perlu dipanggil untuk klarifikasi kepada Kemendagri terkait dengan pengawasan dan pembinaan terhadap pemda sekaligus memanggil pemda yang dananya banyak diparkir di bank," ungkapnya.
Khozin menyoroti bahwa dana publik dalam jumlah besar seharusnya digunakan untuk kepentingan rakyat, bukan hanya disimpan di bank.
"Pemda mesti mengklarifikasi atas mengendapnya dana publik ratusan triliun itu. Dana tersebut sengaja ditempatkan di bank atau disimpan karena mengikuti pola belanja yang meningkat di akhir tahun?" ia mengungkapkan.
Dana Mengendap Dinilai Hambat Pelayanan Publik
Khozin menilai bahwa jika dana sengaja ditempatkan di bank, maka hal ini bisa berdampak negatif terhadap layanan masyarakat dan pelaksanaan program strategis nasional.
"Kalau dana APBD sengaja diparkir, ini yang jadi soal, karena akan mengganggu pelayanan publik dan menjadi penghambat tumbuhnya ekonomi di daerah," tegasnya.
Namun apabila pengendapan dana disebabkan oleh tren belanja yang menumpuk di akhir tahun, ia mendorong adanya perubahan pola belanja di semua tingkat pemerintahan.
"Tren penyerapan anggaran meningkat di akhir tahun ini terjadi di pusat dan daerah. Menkeu Purbaya mestinya dapat mengubah pola klasik ini, tujuannya agar anggaran negara betul-betul dimanfaatkan untuk publik secara berkesinambungan," katanya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa hingga akhir September 2025, terdapat dana pemda sebesar Rp234 triliun yang belum terserap dan masih mengendap di bank.
Purbaya menyatakan bahwa realisasi belanja daerah lambat meski dana dari pemerintah pusat sudah disalurkan dengan cepat.
Dorongan Tegas untuk Pengawasan dan Sanksi
Khozin mempertanyakan efektivitas pengawasan dari Kemendagri terhadap pengelolaan keuangan daerah dan meminta langkah tegas bila ditemukan pelanggaran.
"Kemendagri mestinya dapat mengoptimalkan pengawasan dan pembinaan, termasuk mengambil langkah tegas berupa sanksi administratif bila terdapat pelanggaran peraturan," ujarnya.
Ia juga menyebut sejumlah regulasi sebagai dasar hukum pembinaan dan pengawasan oleh pemerintah pusat terhadap pemda.
"Pasal 68 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda, PP No 12 Tahun 2017 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, dan PP 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah," tutupnya.
- Penulis :
- Leon Weldrick