
Pantau - Anggota Komisi III DPR RI, Martin Daniel Tumbelaka, menegaskan bahwa kebebasan beragama merupakan hak konstitusional yang harus dijamin oleh negara dan tidak boleh dihalangi oleh pihak mana pun, termasuk pengembang perumahan.
Penolakan Akses Mushola Dinilai Tak Sesuai Prinsip Konstitusi
Pernyataan tersebut disampaikan Martin sebagai tanggapan atas kasus di Bekasi, Jawa Barat, di mana pengembang perumahan menolak memberikan akses bagi warga yang ingin menuju mushola di luar kompleks.
Akibat penolakan tersebut, warga harus memutar cukup jauh untuk bisa melaksanakan ibadah.
"Soal kebebasan beragama ini sangat-sangat sensitif," ungkap Martin.
Ia menekankan bahwa penataan kawasan hunian seharusnya tidak membatasi akses warga ke tempat ibadah yang berada di sekitar area tempat tinggal mereka.
Martin juga mengungkapkan bahwa kasus serupa pernah terjadi di beberapa wilayah lain, namun dapat diselesaikan dengan pendekatan yang lebih inklusif dari pihak pengembang.
"Hal seperti ini bisa dilakukan. Karena itu, saya ingatkan jangan terlalu kaku untuk hal-hal yang begini," ujarnya.
Ia berharap pengembang di Bekasi bisa mencontoh pendekatan tersebut dan segera membuka akses demi kepentingan bersama.
Komisi III Minta Prinsip Keadilan Dikedepankan
Anggota Komisi III lainnya, Adang Daradjatun, menyatakan bahwa penyelesaian masalah antara warga dan pengembang harus mengedepankan tiga prinsip utama dalam hukum, yakni kemanfaatan, kepastian, dan keadilan.
"Saya menilai bahwa apa yang disarankan oleh Pak Bupati masuk dalam konteks keadilan, dalam konteks manfaat, dan terutama kita harus menjaga masalah sosial masyarakat," jelasnya.
Ia mengingatkan bahwa konflik semacam ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena dapat memicu persoalan sosial yang lebih besar di kemudian hari.
"Jangan gara-gara masalah seperti ini, harapan masyarakat untuk hidup tenang justru terganggu. Nanti permasalahan sosial akan terus berkembang," tegas Adang.
Komisi III DPR RI mendorong agar pemerintah daerah dan pihak pengembang segera mencari solusi agar hak masyarakat dalam menjalankan ibadah tetap terlindungi tanpa menimbulkan konflik berkepanjangan.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf










