billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

KPK Periksa Direksi PT Peraga Lambang Sejahtera dalam Kasus Suap Proyek Jalur Kereta Api DJKA

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

KPK Periksa Direksi PT Peraga Lambang Sejahtera dalam Kasus Suap Proyek Jalur Kereta Api DJKA
Foto: (Sumber: Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/10/2025). ANTARA/Rio Feisal.)

Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur PT Peraga Lambang Sejahtera untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), Kementerian Perhubungan.

Terkait Proyek Kereta Api di Klaster Surabaya

"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama MSA selaku Direktur PT Peraga Lambang Sejahtera," ungkap KPK dalam keterangan tertulis.

Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka mengusut praktik korupsi yang terjadi dalam pelaksanaan proyek DJKA, khususnya di klaster wilayah Surabaya, Jawa Timur.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 11 April 2023 di kantor Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub, yang kini telah berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang.

Jumlah Tersangka Terus Bertambah

Dari hasil OTT tersebut, KPK menetapkan 10 tersangka awal yang langsung ditahan.

Namun hingga 12 Agustus 2025, jumlah tersangka dalam kasus ini telah meningkat menjadi 17 orang, ditambah dua korporasi yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

Dugaan korupsi ini meliputi berbagai proyek pembangunan dan perbaikan jalur kereta api, seperti:

  • Jalur ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso
  • Pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan
  • Empat proyek konstruksi dan dua proyek supervisi di Lampegan, Cianjur, Jawa Barat
  • Perbaikan perlintasan sebidang di wilayah Jawa dan Sumatera

Diduga telah terjadi pengaturan pemenang proyek melalui rekayasa dokumen administrasi dan proses tender oleh pihak-pihak tertentu demi memenangkan perusahaan tertentu secara tidak sah.

Penulis :
Aditya Yohan