billboard mobile
HOME  ⁄  Nasional

Hadapi Keterbatasan Lahan, DKI Jakarta Alihfungsi Makam COVID-19 Jadi TPU Umum

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Hadapi Keterbatasan Lahan, DKI Jakarta Alihfungsi Makam COVID-19 Jadi TPU Umum
Foto: (Sumber: Sejumlah petugas mengusung peti jenazah pasien COVID-19 di TPU Rorotan, Jakarta, Kamis (10/2/2022). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nz)

Pantau - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memanfaatkan sebagian lahan bekas pemakaman jenazah COVID-19 di TPU Rorotan (Jakarta Utara) dan TPU Tegal Alur (Jakarta Barat) sebagai solusi atas keterbatasan lahan pemakaman di ibu kota.

Makam Tak Berahli Waris Akan Dialihfungsikan

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, menyatakan bahwa pemanfaatan lahan bekas pemakaman COVID-19 dilakukan karena sebagian besar jenazah yang dimakamkan di sana tidak memiliki ahli waris yang diketahui.

"Salah satunya adalah pemakaman yang dulu untuk COVID-19," ujarnya.

Ia menambahkan, banyak korban COVID-19 di masa awal pandemi yang dimakamkan tanpa identifikasi keluarga, khususnya di TPU Rorotan.

Maka dari itu, lahan tersebut akan dialihfungsikan menjadi Tempat Pemakaman Umum (TPU) reguler.

Meski demikian, Jakarta saat ini masih memiliki 11 lahan pemakaman yang tersedia untuk digunakan.

Kerja Sama Antarwilayah dan Optimalisasi Makam Tumpang

Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) DKI Jakarta, Fajar Sauri, menjelaskan bahwa selain mengoptimalkan lahan eks makam COVID-19, pihaknya juga tengah mempertimbangkan kerja sama dengan daerah sekitar DKI, seperti Depok dan Tangerang.

Hal ini dilakukan mengingat tingginya harga lahan di Jakarta, yang menjadi tantangan dalam menyediakan TPU baru.

"Mudah-mudahan nanti seizin Pak Gubernur bisa melakukan kerja sama dengan daerah," kata Fajar.

Sebelumnya, Distamhut mencatat bahwa 69 dari 80 TPU di Jakarta telah penuh, sehingga pelayanan pemakaman tumpang menjadi alternatif yang diutamakan saat ini.

Pemakaman tumpang dilakukan dengan menambahkan jenazah baru ke dalam makam keluarga yang telah ada, asalkan memenuhi syarat.

Adapun syarat tumpang makam adalah:

  • Usia makam sebelumnya minimal tiga tahun, atau
  • Jenazah yang baru dimakamkan adalah keluarga inti dari jenazah sebelumnya.
  • Dalam satu liang lahat, maksimal dapat ditumpangi oleh empat jenazah.

Kebijakan ini dinilai cukup efektif dalam mengatasi keterbatasan lahan pemakaman yang semakin terbatas di wilayah ibu kota.

Penulis :
Aditya Yohan