billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Menteri ATR Nusron Wahid Ajak Ormas Islam Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf di Kaltim

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Menteri ATR Nusron Wahid Ajak Ormas Islam Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf di Kaltim
Foto: Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid didampingi Kepala Kanwil BPN Provinsi Kaltim Deni Ahmad, serta pimpinan lembaga ormas Islam se-Kaltim (sumber: Dok BPN Kaltim)

Pantau - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menggandeng organisasi masyarakat (ormas) Islam untuk mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf dan rumah ibadah di Kalimantan Timur (Kaltim).

Pertemuan khusus digelar untuk mencari solusi bersama guna memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masjid dan musala di wilayah tersebut.

"Saya sengaja mengumpulkan Bapak/Ibu sekalian untuk mengajak bicara dari hati ke hati masalah sertifikasi masjid dan rumah ibadah", ungkap Nusron Wahid.

Pentingnya Sertifikasi Tanah Wakaf

Menteri Nusron menegaskan bahwa langkah sertifikasi ini sangat penting untuk mencegah persoalan hukum yang bisa timbul di masa depan.

"Jangan sampai masjid, tempat ibadat yang merupakan rumah Allah, ke depan justru bermasalah", ia mengungkapkan.

Ia menyoroti bahwa persoalan lahan wakaf kerap muncul ketika nilai tanah meningkat akibat pesatnya pertumbuhan ekonomi dan pembangunan infrastruktur strategis, sebagaimana yang sudah terjadi di beberapa wilayah, terutama di Pulau Jawa.

Berdasarkan pengecekan data nasional, jumlah tanah wakaf yang sudah bersertifikat masih sangat rendah, termasuk di Kaltim.

"Untuk masjid baru sekitar 21 persen, sedangkan musala hanya sekitar 10 persen", jelas Nusron.

Dari total 2.915 bidang tanah wakaf rumah ibadah di Kaltim, baru 291 bidang yang memiliki sertifikat resmi.

Ajak Ormas dan KUA Perkuat Sinergi

Menteri ATR secara khusus mengajak seluruh ormas Islam seperti Nahdlatul Ulama (NU), Dewan Masjid Indonesia (DMI), Badan Wakaf Indonesia (BWI), dan Muhammadiyah untuk memperkuat sinergi dalam percepatan layanan sertifikasi.

Ia menargetkan seluruh proses sertifikasi tanah wakaf dan rumah ibadah di Kaltim bisa rampung dalam waktu dua tahun ke depan.

Namun, salah satu hambatan utama adalah belum adanya Akta Ikrar Wakaf (AIW) pada banyak lokasi, yang seharusnya diterbitkan oleh Kementerian Agama melalui Kantor Urusan Agama (KUA).

"Hampir semua yang datang ke kantor ini wakafnya bermasalah karena belum punya AIW, padahal masjidnya sudah jadi", ujarnya.

Nusron meminta seluruh pihak untuk memperkuat koordinasi dan segera menindaklanjuti data yang tersedia agar tidak ada lagi kekhawatiran masyarakat saat beribadah akibat potensi sengketa lahan.

"Maka saya butuh komitmen kita bersama, mari kita atasi bersama-sama", tegasnya.

Dalam pertemuan ini, Menteri Nusron didampingi oleh Kepala Kanwil BPN Provinsi Kaltim, Deni Ahmad, serta para pimpinan lembaga ormas Islam se-Kaltim.

Penulis :
Leon Weldrick