
Pantau - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menggelar konsultasi publik guna menyusun rancangan peraturan menteri terkait Rencana Strategis (Renstra) periode 2025–2029 sebagai bagian dari upaya membangun kebijakan yang partisipatif dan transparan.
Kegiatan ini dilaksanakan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2025 tentang Penyusunan Rencana Strategis dan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga.
Arah Kebijakan Sejalan dengan Agenda Nasional
Dalam siaran pers di Jakarta pada Senin, Kemkomdigi menyampaikan bahwa penyusunan Renstra dilakukan berdasarkan prioritas pembangunan nasional sebagaimana tercantum dalam dokumen RPJMN 2025–2029.
Fokus utama kebijakan diarahkan untuk mendukung keberhasilan agenda transformasi digital nasional.
Dokumen Renstra tersebut akan menjadi panduan strategis bagi pelaksanaan program dan kegiatan di seluruh unit kerja Kemkomdigi selama lima tahun ke depan.
Renstra juga berfungsi menjabarkan pelaksanaan program prioritas nasional secara operasional, agar implementasinya selaras dengan arah pembangunan Indonesia ke depan.
Libatkan Publik untuk Hasil yang Inklusif
Kemkomdigi mengundang seluruh pihak, termasuk masyarakat umum, akademisi, pelaku industri, dan pemangku kepentingan lainnya, untuk memberikan masukan dalam proses penyusunan kebijakan.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa Renstra yang dirumuskan dapat mencerminkan kepentingan bersama dan menjawab kebutuhan konkret di lapangan.
Konsultasi publik ini dijadwalkan berlangsung hingga 29 Oktober 2025, dengan harapan partisipasi aktif dari masyarakat dapat memperkuat fondasi kebijakan digital Indonesia dalam lima tahun mendatang.
- Penulis :
- Aditya Yohan










