
Pantau - Bea Cukai Bogor bersama Satpol PP Kabupaten Bogor memusnahkan 1,8 juta batang rokok ilegal dan lebih dari 13 ribu botol minuman keras tanpa izin edar pada Selasa, 21 Oktober 2025.
Pemusnahan ini merupakan bagian dari penegakan hukum dan perlindungan masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal di wilayah Jawa Barat.
Kegiatan berlangsung di fasilitas PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI), Klapanunggal, Bogor.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Barat, Finari Manan, menyebut kegiatan ini sebagai simbol nyata sinergi antara Bea Cukai dan Pemerintah Kabupaten Bogor.
"Kegiatan pemusnahan ini adalah bentuk nyata sinergi Bea Cukai dengan Pemerintah Kabupaten Bogor. Kurang lebih selama tahun 2025 di wilayah Bogor telah dilakukan penindakan terhadap sekitar 10 juta batang rokok ilegal, dan hari ini kami memusnahkan 1,8 juta batang rokok. Rokok ini sebagian besar berasal dari luar daerah seperti Madura, Jawa Tengah, dan Jawa Timur, yang kami cegah peredarannya di wilayah Jawa Barat," ungkapnya.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 1.880.812 batang rokok ilegal dari berbagai merek tanpa pita cukai serta 15 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA).
Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp2,79 miliar dengan potensi kerugian penerimaan negara dari cukai sebesar Rp1,4 miliar.
Rokok dan MMEA dimusnahkan menggunakan mesin penghancur (shredder machine) dan dibakar dalam incinerator.
Sinergi Pemerintah Daerah dan Penegakan Hukum
Selain barang hasil penindakan Bea Cukai, Satpol PP Kabupaten Bogor juga memusnahkan 13.228 botol minuman keras ilegal.
Pemusnahan miras dilakukan dengan cara digiling menggunakan alat berat.
"Kami melakukan pemeriksaan dan penindakan terhadap toko-toko yang tidak memiliki izin menjual minuman beralkohol. Pemerintah Kabupaten Bogor tidak mengeluarkan izin secara bebas, dan kami berkomitmen menertibkan peredaran miras ilegal," ujar Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor.
Sebagai bentuk apresiasi atas dukungan daerah, Finari Manan juga menyerahkan piagam penghargaan kepada Pemerintah Kabupaten Bogor.
Piagam tersebut diterima langsung oleh Bupati Bogor, Rudy Susmanto, yang hadir bersama jajaran Forkopimda Kabupaten Bogor.
"Terkait rokok tanpa cukai, kami memiliki semangat yang sama dengan pemerintah pusat, yakni semangat Presiden dan Menteri Keuangan untuk melakukan langkah-langkah tegas dan bersama-sama memberantas peredaran rokok ilegal di masyarakat," tegas Rudy.
Kepala Kantor Bea Cukai Bogor, Budi Harjanto, menyampaikan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari peran Bea Cukai sebagai community protector.
Hingga September 2025, Bea Cukai Bogor telah melaksanakan 143 kegiatan penindakan, terdiri dari 135 kasus Barang Kena Cukai (BKC), 8 kasus kepabeanan, dan 2 kasus narkotika hasil kerja sama dengan Polri.
Dalam kasus narkotika tersebut, disita 22 kilogram ganja sebagai barang bukti.
Selama tahun 2025, Bea Cukai Bogor juga menangani 7 perkara pidana cukai dengan total barang bukti mencapai 4,2 juta batang rokok ilegal.
Dari seluruh proses hukum, telah dijatuhkan 15 sanksi administrasi dengan total denda sebesar Rp1,17 miliar.
"Kegiatan ini bukan hanya bentuk penegakan hukum, tetapi juga upaya perlindungan masyarakat dan keadilan bagi pelaku usaha yang taat aturan," ungkap Budi.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan petugas Bea Cukai.
Masyarakat diminta untuk segera melaporkan dugaan pelanggaran melalui Bravo Bea Cukai di 1500-225 atau kanal resmi media sosial Bea Cukai.
- Penulis :
- Arian Mesa
- Editor :
- Arian Mesa







