
Pantau - Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi, mengapresiasi langkah cepat pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan dan Perlindungan Migran Indonesia (P2MI) dalam memulangkan 110 Warga Negara Indonesia (WNI) korban penipuan online scam di Kamboja.
"Saya mengapresiasi langkah cepat Kementerian P2MI yang memastikan 110 WNI korban online scam di Kamboja segera dipulangkan. Ini bukti nyata bahwa negara tidak tinggal diam ketika warganya menjadi korban eksploitasi digital lintas negara," ungkap Nurhadi.
Menteri P2MI, Mukhtarudin, menyampaikan bahwa seluruh korban akan segera dipulangkan ke tanah air setelah berhasil diselamatkan dari sebuah perusahaan penipuan online yang beroperasi di Kota Chrey Thum, Provinsi Kandal, Kamboja.
Mukhtarudin menegaskan bahwa pemerintah hadir untuk melindungi setiap warga negara, dan proses pemulangan dilakukan dengan koordinasi berbagai pihak agar para korban bisa kembali dengan aman.
Dari 110 korban, 97 WNI lebih dulu berhasil melarikan diri dari lokasi perusahaan tersebut.
Sementara itu, 13 WNI lainnya berhasil diselamatkan oleh tim P2MI yang melakukan aksi lapangan di Chrey Thum.
Penipuan Digital Berujung Kerja Paksa
Menanggapi kasus ini, Nurhadi menyatakan bahwa kejadian tersebut menjadi alarm bagi seluruh pihak tentang bahaya modus penipuan daring yang dapat mengarah pada eksploitasi kerja paksa.
"Kasus ini harus jadi peringatan serius bagi kita semua. Modus penipuan online yang berujung pada kerja paksa bukan hanya soal kriminalitas, tapi juga soal kemanusiaan," tegasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya pendampingan lanjutan setelah para korban kembali ke Indonesia, agar proses pemulihan bisa berjalan menyeluruh.
"Karena itu, saya mendorong agar penanganan tidak berhenti di bandara saat mereka tiba di tanah air. Harus ada pendampingan, rehabilitasi, dan reintegrasi sosial agar para korban benar-benar pulih dan tidak kembali terjebak dalam situasi yang sama," jelas Nurhadi.
Sebagai anggota Komisi IX DPR RI yang membidangi ketenagakerjaan, Nurhadi menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap jalur penempatan tenaga kerja ke luar negeri.
Ia menyebut bahwa perlindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) harus dilakukan dari awal proses perekrutan hingga kepulangan.
"Di sisi lain, pemerintah juga perlu memperkuat pengawasan terhadap jalur penempatan tenaga kerja ke luar negeri. Kita tidak boleh lagi kecolongan dengan praktik perekrutan ilegal yang menjebak anak muda dengan janji kerja palsu," ujarnya.
"Negara hadir bukan hanya untuk memulangkan, tapi untuk memastikan warganya terlindungi. Setiap kasus harus menjadi pelajaran untuk memperkuat sistem perlindungan pekerja migran kita dari hulu sampai hilir," imbuhnya.
DPR Akan Terus Mengawal Perlindungan WNI
Nurhadi memastikan bahwa Komisi IX DPR RI akan terus mengawal dan mendukung segala upaya perlindungan bagi pekerja migran dan WNI di luar negeri.
"Kami di Komisi IX DPR RI akan terus mengawal hal ini agar perlindungan bagi pekerja migran dan WNI di luar negeri semakin kuat, manusiawi, dan berkeadilan," ia mengungkapkan.
Ia berharap kasus serupa tidak terulang, dan setiap kebijakan perlindungan bisa dijalankan secara komprehensif.
- Penulis :
- Arian Mesa










