
Pantau - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa upaya penindakan terhadap praktik impor ilegal akan difokuskan sepenuhnya di area pelabuhan, bukan di pasar.
Purbaya menjelaskan bahwa pendekatan ini dilakukan untuk menghentikan pasokan barang ilegal sejak awal, sehingga secara bertahap akan mengurangi peredarannya di masyarakat.
"Saya nggak akan ke pasarnya. Saya cuma di pelabuhan saja. Nanti kalau suplai berkurang kan otomatis (barang ilegalnya) itu berkurang," ungkapnya.
Ia yakin, ketika pasokan barang ilegal seperti pakaian dan tas bekas atau balpres berkurang, konsumen akan beralih ke produk lain yang legal.
Menurutnya, strategi ini lebih efektif dibanding penindakan langsung di tingkat konsumen atau pasar.
Penindakan Fokus di Pelabuhan dan Penguatan Regulasi
Purbaya mengungkapkan bahwa saat ini belum ada rencana untuk berkoordinasi langsung dengan Kementerian Perdagangan karena ranah penindakan masih berada di bawah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), lembaga yang berada di bawah naungan Kementerian Keuangan.
Ia juga menyampaikan belum menyiapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru karena penindakan akan dilakukan langsung terhadap barang-barang ilegal yang memang tidak seharusnya masuk dalam sistem perekonomian nasional.
"Itu kan ilegal. Eksekusi sesuai dengan pelanggarannya. Nanti kami perketat peraturan yang katanya ada kelemahan hukum, tapi bisa kami akali deh di lapangan seperti apa," ia mengungkapkan.
Sebelumnya, Purbaya telah menyampaikan bahwa sanksi berupa denda akan diberikan kepada importir balpres ilegal sebagai bentuk tindakan tegas.
Namun, ia juga mengakui bahwa selama ini, langkah penindakan terhadap pelaku impor ilegal belum memberikan dampak keuntungan yang signifikan bagi negara.
Oleh karena itu, saat ini pihaknya sedang mencari pendekatan baru agar proses penindakan bisa sekaligus memberikan manfaat finansial bagi negara.
Daftar Pemain Sudah Dikantongi, Fokus Dukung UMKM
Purbaya menyatakan telah mengantongi daftar nama para pelaku impor balpres ilegal dan berencana untuk memblokir mereka agar tidak bisa lagi mengakses aktivitas impor serupa.
Mantan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) ini juga menekankan bahwa kebijakan yang diambil bukan semata penindakan, namun untuk membangkitkan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) legal di dalam negeri.
Ia optimis langkah ini akan membuka lapangan kerja baru, khususnya bagi pelaku industri tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional.
Kebijakan ini mendapat respons positif dari Menteri UMKM Maman Abdurrahman.
Maman menyebut langkah Purbaya dapat menjadi angin segar bagi pelaku UMKM Indonesia.
Menurutnya, yang paling penting saat ini adalah menutup pintu masuk bagi barang impor ilegal yang membahayakan kelangsungan hidup UMKM lokal.
- Penulis :
- Shila Glorya










