
Pantau - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Dody Hanggodo menegaskan bahwa Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu berprinsip Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) tetap dibutuhkan untuk mengatasi persoalan sampah di Indonesia.
Dalam jumpa pers pada acara puncak Hari Habitat Dunia dan Hari Kota Dunia di Bekasi, Jawa Barat, Senin (27/10/2025), Dody menyampaikan bahwa meskipun pemerintah sedang mengembangkan teknologi pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL), peran TPS3R masih penting, terutama di kota-kota kecil.
"TPS3R yang dikerjakan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Cipta Karya tetap masih diperlukan", ungkapnya.
TPS3R untuk Kota Kecil, PSEL untuk Kota Besar
Dody menjelaskan bahwa proyek PSEL memerlukan keterlibatan badan usaha dan syarat minimal jumlah sampah sebanyak 1.000 ton per hari agar dapat beroperasi secara komersial.
Menurutnya, kota-kota besar seperti Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek), Bandung, dan Bali memiliki volume sampah yang memadai untuk pendekatan Waste to Energy tersebut.
Namun, tidak semua kota di Indonesia menghasilkan sampah sebanyak itu.
"Sedangkan untuk kota-kota yang sampahnya belum mencapai 1.000 ton/hari tersebut, maka kita harus mengatasinya dengan menggunakan TPS3R", ujarnya.
Ia menambahkan bahwa TPS3R harus menerapkan pemilahan sampah sejak dari sumber untuk memudahkan pengolahan menjadi bahan bakar alternatif, plastik daur ulang, dan produk lain yang bernilai guna.
Tekanan Timbunan Sampah dan Target Pengolahan Nasional
Sejak tahun 2021, Indonesia menghadapi timbunan sampah lebih dari 68 juta ton per tahun, dan jumlah ini diprediksi akan meningkat menjadi 82 juta ton per tahun pada 2045.
Banyak Tempat Pembuangan Akhir (TPA) masih menggunakan metode open dumping, yakni sistem penumpukan sampah secara terbuka yang menghasilkan emisi gas rumah kaca seperti metana.
Dody menekankan bahwa metode ini sangat mencemari lingkungan dan harus dihentikan.
"Open dumping harus dihentikan karena sangat berisiko mencemari lingkungan", tegasnya.
Kementerian Lingkungan Hidup juga mendukung penghentian metode tersebut dan mendorong pendekatan pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan.
Berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, pemerintah menargetkan 38 persen sampah nasional dapat diolah secara efektif.
Untuk mencapai target ini, penerapan TPS3R di seluruh wilayah Indonesia harus dilakukan secara konsisten.
- Penulis :
- Shila Glorya









