
Pantau - Najelaa Shihab membantah keterlibatannya dalam pembahasan pengadaan Chromebook dalam grup WhatsApp yang juga diikuti oleh mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim dan sejumlah ahli pendidikan lainnya.
Grup WhatsApp Bahas Gagasan, Bukan Pengadaan
Kuasa hukum Nadiem Makarim, Tabrani Abby, menjelaskan bahwa Najelaa Shihab tergabung dalam grup WhatsApp bersama kliennya sebagai ahli pendidikan.
Grup WhatsApp tersebut awalnya bernama Edu Org, lalu berganti menjadi Mas Menteri Core Team dan Education Council.
Abby menyebutkan bahwa anggota grup terdiri dari Nadiem Makarim, ahli pendidikan, ahli IT, serta dua staf khusus Nadiem, yaitu Jurist Tan dan Fiona Handayani.
"Di grup tersebut terdapat Jurist Tan, Fiona, Najelaa, dan lainnya yang sebenarnya membahas hal yang sama," ungkap Abby.
Ia menegaskan bahwa grup itu dibentuk untuk mendiskusikan gagasan mengenai penggunaan teknologi di bidang pendidikan, bukan membahas pengadaan perangkat.
Abby juga menekankan bahwa grup tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan pengadaan Chromebook.
Menurutnya, peran Najelaa di grup tersebut sebatas memberikan gagasan atau masukan kepada Kemendikbudristek.
"Najelaa sudah banyak membantu Kementerian Pendidikan dalam memberikan gagasan terkait pendidikan di Indonesia," ia mengungkapkan.
Setelah Nadiem menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, grup yang masih aktif adalah Mas Menteri Core Team, sedangkan Education Council sudah tidak aktif.
Najelaa Shihab: Fokus pada Substansi Kebijakan
Secara terpisah, Najelaa Shihab yang juga pendiri Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK) membenarkan dirinya tergabung dalam beberapa grup WhatsApp bersama Nadiem Makarim.
Ia menyebut bahwa dirinya tergabung bersama puluhan orang lainnya, termasuk mitra pendidikan independen, eksternal, serta pejabat-pejabat kementerian selain Nadiem.
Tujuan keterlibatannya adalah untuk membahas saran, usulan rekomendasi, dan kajian kebijakan pendidikan.
Najelaa menjelaskan bahwa hal tersebut sesuai dengan peran PSPK dalam mendukung kementerian, seperti dalam pengembangan kurikulum dan penerimaan peserta didik baru.
Ia secara tegas membantah pernah terlibat dalam pembahasan, baik langsung maupun melalui grup WhatsApp, terkait pengadaan Chromebook dan peralatan IT.
"Program pengadaan bukan bagian dari ruang lingkup kerja PSPK karena PSPK fokus pada substansi kebijakan pendidikan, bukan pada sarana dan prasarana," tegasnya.
Latar Belakang Dugaan Korupsi
Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengungkap bahwa pada Agustus 2019, Jurist Tan, Nadiem Makarim, dan Fiona Handayani membentuk grup WhatsApp Mas Menteri Core Team.
Grup tersebut disebut-sebut telah membahas rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan jika Nadiem diangkat menjadi menteri.
Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek periode 2019–2022.
Kelima tersangka tersebut adalah Jurist Tan (Staf Khusus Mendikbudristek 2020–2024), Ibrahim Arief (mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek), Sri Wahyuningsih (mantan Direktur SD), Mulyatsyah (mantan Direktur SMP), dan Nadiem Makarim (mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi).
- Penulis :
- Shila Glorya










