
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek kereta cepat Jakarta-Bandung (Whoosh) telah masuk ke tahap penyelidikan.
Hal ini disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada jurnalis di Jakarta pada hari Senin, 27 Oktober 2025.
"Saat ini sudah pada tahap penyelidikan ya," ungkapnya.
Namun demikian, Asep belum menjelaskan secara rinci sejak kapan penyelidikan terhadap dugaan korupsi proyek Whoosh dimulai.
Dugaan Korupsi Diungkap Mahfud MD Lewat YouTube
Isu dugaan korupsi dalam proyek Whoosh sebelumnya diungkap oleh Mahfud MD, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam).
Mahfud mengunggah video pada kanal YouTube pribadinya, "Mahfud MD Official", pada tanggal 14 Oktober 2025, yang berisi analisisnya mengenai biaya proyek tersebut.
"Menurut perhitungan pihak Indonesia, biaya per satu kilometer kereta Whoosh itu 52 juta dolar Amerika Serikat. Akan tetapi, di China sendiri, hitungannya 17-18 juta dolar AS. Naik tiga kali lipat," ujarnya.
Ia juga menambahkan: "Ini siapa yang menaikkan? Uangnya ke mana? Naik tiga kali lipat. 17 juta dolar AS ya, dolar Amerika nih, bukan rupiah, per kilometernya menjadi 52 juta dolar AS di Indonesia. Nah itu mark up. Harus diteliti siapa yang dulu melakukan ini."
Respons KPK dan Kesiapan Mahfud MD
KPK merespons pernyataan Mahfud MD dengan mengimbau agar ia membuat laporan resmi terkait dugaan korupsi tersebut.
Imbauan itu disampaikan pada 16 Oktober 2025, namun Mahfud baru merespons pada 18 Oktober 2025 melalui akun media sosial X miliknya, @mohmahfudmd.
Meskipun demikian, pada 21 Oktober 2025, KPK menegaskan bahwa penyelidikan tetap berjalan tanpa harus menunggu laporan resmi dari Mahfud.
Mahfud MD menyatakan pada 26 Oktober 2025 bahwa ia siap jika dipanggil oleh KPK untuk memberikan keterangan.
KPK juga menyebutkan bahwa meskipun penyelidikan sudah dimulai, mereka tetap mendorong Mahfud MD agar membuat laporan resmi sebagai bagian dari proses hukum.
- Penulis :
- Shila Glorya









