Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Gus Alex Resmi Ditahan KPK dalam Kasus Korupsi Kuota Haji, Menyusul Yaqut Cholil Qoumas

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Gus Alex Resmi Ditahan KPK dalam Kasus Korupsi Kuota Haji, Menyusul Yaqut Cholil Qoumas
Foto: Staf Khusus Yaqut Cholil Qoumas saat menjabat sebagai Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (IAA), berjalan menuju mobil tahanan setelah diperiksa sebagai tersangka kasus kuota haji, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa 17/3/2026 (sumber: ANTARA/Rio Feisal)

Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, pada Selasa, 17 Maret 2026, terkait kasus dugaan korupsi kuota haji.

Penahanan dilakukan setelah Gus Alex ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam perkara yang merugikan negara ratusan miliar rupiah.

Gus Alex ditahan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Dalam keterangannya kepada awak media, ia menyatakan "Saya menghargai proses hukum yang sedang berjalan", ungkapnya.

Ia juga mengaku telah memberikan sejumlah keterangan kepada penyidik selama proses pemeriksaan berlangsung.

Gus Alex menambahkan "Mudah-mudahan kami bisa menemukan keadilan dan kebenaran yang sebenar-benarnya", ujarnya.

Kronologi Kasus Korupsi Kuota Haji

Kasus ini bermula pada 9 Agustus 2025 ketika KPK mulai menyidik dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024.

Dua hari kemudian, pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan kerugian negara sementara dalam kasus tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Dalam proses penyidikan, KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Ketiga pihak tersebut adalah Yaqut Cholil Qoumas, Gus Alex, dan pemilik biro haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur.

Pada 9 Januari 2026, KPK resmi menetapkan Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Proses Hukum dan Penahanan Tersangka

Yaqut kemudian mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026 dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Pada 19 Februari 2026, KPK memperpanjang pencegahan ke luar negeri untuk Yaqut dan Gus Alex, sementara Fuad Hasan Masyhur tidak diperpanjang.

KPK menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada 27 Februari 2026 terkait besaran kerugian negara.

Pada 4 Maret 2026, KPK mengumumkan nilai kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp622 miliar.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Yaqut pada 11 Maret 2026.

Sehari setelahnya, tepatnya 12 Maret 2026, KPK resmi menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Dengan penahanan Gus Alex, kedua tersangka utama dalam kasus dugaan korupsi kuota haji kini telah resmi ditahan oleh KPK.

Penulis :
Arian Mesa