Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Putusan MA Perkuat Keabsahan Kolegium Kesehatan Indonesia 2024-2028

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Putusan MA Perkuat Keabsahan Kolegium Kesehatan Indonesia 2024-2028
Foto: Kantor Kementerian Kesehatan (sumber: Kemenkes)

Pantau - Kementerian Kesehatan menyatakan putusan kasasi Mahkamah Agung yang menguatkan putusan PTUN Jakarta Nomor 470/G/2024/PTUN.JKT memberikan kepastian hukum atas keabsahan keanggotaan Kolegium Kesehatan Indonesia periode 2024-2028 bagi seluruh praktisi kesehatan di Indonesia.

Putusan Perkuat Otonomi Kolegium

Staf Ahli Menteri Bidang Hukum Kemenkes, Indah Febrianti, mengatakan kolegium tetap memiliki kendali penuh dan otonomi luas dalam menyusun standar kompetensi serta kurikulum pendidikan.

"Kolegium tetap memegang kendali penuh dan otonomi luas dalam menyusun standar kompetensi serta kurikulum pendidikan secara mandiri, profesional, dan bebas dari intervensi birokrasi," ungkapnya.

Ia menegaskan putusan Mahkamah Agung juga memperkuat bahwa langkah penataan pemerintah sejalan dengan semangat putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya.

Penataan tersebut dilakukan untuk mendukung eksistensi kolegium sebagai pilar ilmu pengetahuan kesehatan yang sah.

Dinamika selama proses persidangan dinilai sebagai bagian dari upaya penyempurnaan organisasi agar lebih berimbang dan profesional.

Jaminan Independensi Profesi Kesehatan

Kementerian Kesehatan menegaskan fokus utama pemerintah adalah mencegah adanya intervensi yang dapat mengganggu kemurnian ilmu pengetahuan.

Pemerintah juga menekankan perannya sebatas memfasilitasi dan mengoordinasikan dukungan guna menciptakan ekosistem kesehatan yang kondusif.

"Putusan ini mengonfirmasi bahwa penataan yang dilakukan adalah untuk menyempurnakan pola tata hubungan antara pemerintah dengan kelompok profesi. Tujuannya sangat mulia, yakni memastikan independensi profesi tetap terjaga dan terhindar dari dominasi pihak tertentu, sehingga setiap disiplin ilmu dapat tumbuh secara objektif," ujarnya.

Hasil proses hukum ini disebut sebagai momentum penting untuk memperkuat stabilitas transformasi kesehatan nasional sekaligus menjamin kemandirian profesi medis dan tenaga kesehatan.

Ajakan Bersinergi untuk Transformasi Kesehatan

Kementerian Kesehatan menyatakan rangkaian proses hukum merupakan jalan konstitusional untuk memperjelas dan memperkuat peran kelembagaan kolegium.

Pemerintah juga memastikan Kolegium Kesehatan Indonesia bersifat inklusif dengan proses seleksi transparan yang memberi kesempatan setara bagi pakar, akademisi, dan praktisi, termasuk dari kolegium sebelumnya.

"Kepastian hukum ini adalah undangan bagi seluruh pemangku kepentingan untuk kembali bersinergi demi keberhasilan transformasi kesehatan kita," kata Indah.

Kemenkes mengajak seluruh insan kesehatan untuk bekerja sama menjaga standar keilmuan dan layanan kesehatan agar tetap unggul, berintegritas, dan diakui secara global.

Penulis :
Shila Glorya