
Pantau - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Makassar berhasil menggagalkan peredaran 4.771 pieces kosmetik tanpa izin edar (TIE) senilai Rp728,42 juta di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan.
Penggerebekan dilakukan pada 16 Oktober 2025 oleh tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BBPOM Makassar bersama Koordinator Pengawas PPNS Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan.
Penindakan dilakukan di salah satu toko milik seorang pria berinisial P (32 tahun), yang diketahui menyimpan dan memperdagangkan kosmetik ilegal tersebut.
Kepala BBPOM Makassar, Yosef Dwi Irwan Prakasa Setiawan, menyampaikan hal ini dalam ekspose temuan 55 item kosmetik ilegal yang tidak memiliki izin edar.
Kosmetik Impor Mengandung Merkuri dan Diproduksi Secara Ilegal
Sebagian besar produk yang ditemukan merupakan kosmetik impor dari Thailand dengan klaim memutihkan kulit.
Petugas mencurigai bahwa pelaku tidak hanya menjual, tetapi juga memproduksi kosmetik secara ilegal di tempat tersebut.
"Pelaku memproduksi kosmetik menggunakan alat sederhana dan tidak memenuhi standar," ungkap Yosef Dwi Irwan Prakasa Setiawan.
Hasil uji laboratorium BBPOM menunjukkan bahwa beberapa produk racikan positif mengandung merkuri, zat berbahaya yang dapat merusak kesehatan manusia.
Penjualan dilakukan secara daring melalui media sosial serta secara langsung di toko milik pelaku.
Pelaku Pernah Terlibat Kasus Serupa dan Kembali Diselidiki
Diketahui, pelaku P pernah terlibat kasus serupa pada tahun 2016 dan saat ini kembali diselidiki atas dugaan pelanggaran berulang.
Selama tahun 2025, BBPOM Makassar telah menangani 7 perkara peredaran produk ilegal, 6 di antaranya merupakan kasus kosmetik tanpa izin edar.
Total nilai barang bukti dari seluruh perkara tersebut mendekati Rp3 miliar.
Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, telah menginstruksikan agar seluruh pelanggaran ditindak secara tegas dan tanpa pandang bulu.
Yosef juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada sebelum membeli produk kosmetik maupun obat-obatan.
"Masyarakat harus selalu cek KLIK yakni cek kemasan, label, izin edar dan kadaluarsa sebelum membeli produk," ia mengungkapkan.
Selain itu, ia menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat mengenai standar kecantikan yang sehat.
"Harus mensosialisasikan bahwa cantik tidak harus putih, yang penting sehat," katanya.
- Penulis :
- Leon Weldrick









