
Pantau - Sebanyak 163 Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) resmi disiapkan untuk mengelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Timah Tbk dalam skema kemitraan strategis yang bertujuan mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat desa.
Gubernur Kepulauan Babel, Hidayat Arsani, menegaskan bahwa seluruh hasil penambangan timah dari koperasi-koperasi ini wajib disetorkan ke PT Timah.
"Seluruh hasil penambangan timah dari koperasi ini wajib disetorkan ke PT Timah, bukan ke pihak lain," tegas Hidayat.
Legalitas Tambang Rakyat dan Kemitraan Strategis
Penambangan bijih timah oleh koperasi ini merupakan bagian dari program kemitraan antara pemerintah daerah se-Babel dengan PT Timah Tbk untuk mewujudkan tata kelola pertambangan rakyat yang legal, tertib, dan berkeadilan.
"Koperasi Merah Putih yang telah terbentuk akan bekerja sama langsung dengan PT Timah dalam operasional penambangan bijih timah. Ini bukan koperasi untuk sistem pembayaran, tapi koperasi yang benar-benar bekerja dan bermitra," jelas Hidayat.
Ia menegaskan kembali bahwa hasil tambang tidak boleh dijual ke pihak lain, sebagai bentuk penguatan tata kelola dan kepastian rantai distribusi.
Hilangkan Konflik dan Permudah Perizinan
Skema kemitraan ini diharapkan mampu menghapus konflik antara perusahaan dan masyarakat penambang tradisional yang selama ini sering terjadi.
Pemerintah provinsi berkomitmen untuk membenahi dan mempermudah seluruh proses perizinan, termasuk IUP dan surat jasa usaha pertambangan, tanpa pungutan biaya apa pun.
"Semua izin akan diperbaiki dan dipermudah. Tidak ada biaya apa pun," ujar Hidayat.
Saat ini, dengan harga timah yang mencapai Rp100.000 per kilogram, kolaborasi ini diyakini akan memberikan dampak ekonomi langsung kepada masyarakat desa yang tergabung dalam koperasi.
Transaksi Transparan untuk Kesejahteraan
"Kerja sama ini bukan hanya soal tambang, tapi juga kesejahteraan masyarakat. Kita ingin tidak ada lagi yang dirugikan, semua harus berjalan baik dan transparan," pungkas Hidayat Arsani.
Pemerintah provinsi akan mendorong legalitas 163 koperasi tersebut agar seluruh pihak yang terlibat dalam proses pertambangan dapat terlindungi secara hukum.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf









