
Pantau - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memperketat pengawasan terhadap aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Prabu, Mandalika, Nusa Tenggara Barat, sebagai upaya merespons maraknya kegiatan ilegal yang mengancam kawasan konservasi tersebut.
Siapkan Langkah Penegakan Hukum dan Libatkan Tokoh Masyarakat
Langkah pengawasan ini disertai dengan persiapan penegakan hukum dan pelibatan aparat penegak hukum melalui koordinasi lintas instansi, termasuk tokoh masyarakat setempat.
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra), Aswin Bangun, menyampaikan bahwa pihaknya telah memasang papan peringatan di lokasi serta berkoordinasi dengan dinas dan unit teknis terkait.
" Kami sedang menyiapkan langkah-langkah penegakan hukum dan memperkuat koordinasi dengan seluruh pihak terkait, termasuk tokoh-tokoh masyarakat setempat. Tahun-tahun sebelumnya kami sudah lakukan operasi penertiban dan penegakan hukum, namun aktivitas penambangan ilegal kembali terjadi," ungkapnya.
Ia juga menekankan pentingnya pendekatan kolaboratif untuk menghentikan kerugian negara dan kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh PETI.
"Perlu langkah-langkah solutif dan kolaboratif melibatkan seluruh pihak termasuk tokoh-tokoh masyarakat agar permasalahan penambangan ilegal dapat ditertibkan dan tidak menimbulkan kerugian negara dan kerugian lingkungan," ujarnya.
Dalam pemantauan terakhir, petugas menemukan tiga lubang bekas tambang yang sudah ditinggalkan dan tidak ada aktivitas tambang yang sedang berlangsung di TWA Gunung Prabu.
Tindak Lanjut dan Dukungan KPK dalam Penanganan PETI
Aktivitas PETI di kawasan tersebut bukan hal baru. Pada tahun 2018, Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut, BKSDA NTB, dan Polda NTB telah melakukan tindakan hukum terhadap tambang ilegal di wilayah tersebut.
Sejak itu, Ditjen Gakkum terus melakukan pendekatan persuasif kepada masyarakat sekitar.
Selain di Desa Prabu, tim juga mengidentifikasi keberadaan PETI di Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, serta sejumlah kawasan hutan lainnya di NTB.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menyampaikan apresiasi terhadap dukungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pengungkapan praktik tambang ilegal di Mandalika.
"Pertambangan tanpa izin dilarang keras, terlebih jika memasuki atau berdampak pada kawasan hutan dan kawasan konservasi. Kami menerapkan instrumen administratif, perdata, dan pidana sesuai aturan. Pelaku wajib menghentikan kegiatan, memulihkan lingkungan, dan bertanggung jawab atas kerusakan yang ditimbulkan," tegasnya.
Terkait PETI di wilayah APL (Areal Penggunaan Lain), Dwi Januanto memastikan bahwa pihaknya terus memperkuat sinkronisasi kewenangan dengan pemerintah daerah serta instansi teknis terkait.
Penanganan PETI dilakukan secara komprehensif, mulai dari penertiban, pemulihan lahan, hingga penegakan kepatuhan terhadap perizinan yang berlaku.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf









