
Pantau - Kepolisian Resor (Polres) Blora, Jawa Tengah, resmi melimpahkan berkas perkara tiga tersangka kasus ledakan dan kebakaran sumur minyak ilegal di Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora untuk proses hukum lebih lanjut.
Lima Korban Jiwa dan Kerugian Ratusan Juta Rupiah
Kebakaran terjadi pada Minggu, 17 Agustus 2025 sekitar pukul 11.30 WIB, tepatnya di Dukuh Gendono, Desa Gandu.
Peristiwa bermula dari ledakan di belakang rumah tersangka SPR yang menyambar minyak mentah mengalir di selokan hingga api merembet ke lokasi pengeboran dan rumah warga.
Akibat kejadian ini, empat orang meninggal di tempat, sementara seorang balita bernama Abu Dhabi (2) meninggal dunia setelah sempat dirawat di RSUP Dr. Sardjito, Yogyakarta.
Seekor sapi juga turut menjadi korban dalam kebakaran tersebut.
Polisi menyita barang bukti berupa mesin diesel, pipa besi, dan tangki penampung minyak mentah.
Total kerugian ditaksir mencapai Rp170 juta.
Peran Tiga Tersangka dan Ancaman Hukuman Berat
Kasatreskrim Polres Blora, AKP Zaenul Arifin, menyampaikan bahwa berkas perkara telah diserahkan ke Kejari Blora.
“Kami menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Blora agar segera ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum,” ungkapnya.
Jika berkas dinyatakan lengkap atau P21, para tersangka dan barang bukti akan diserahkan sepenuhnya ke pihak kejaksaan.
Tiga tersangka dalam kasus ini adalah:
- SPR (46), warga Blora, sebagai pemilik lahan dan inisiator pengeboran ilegal.
- ST (45), warga Tuban, sebagai calon investor proyek pengeboran.
- SHRT alias GD (42), warga Tuban, sebagai pelaksana pengeboran di lapangan.
Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto juga menjelaskan kembali peran masing-masing tersangka dalam skema pengeboran ilegal yang menyebabkan korban jiwa dan kerusakan properti.
Para tersangka dijerat dengan:
- Pasal 52 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah UU Migas, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
- Pasal 359 junto Pasal 55 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.
Kasi Intel Kejari Blora, Jatmiko, membenarkan bahwa berkas perkara telah diterima dan kini sedang dalam tahap penelitian oleh jaksa peneliti.
Untuk mencegah kejadian serupa, Polres Blora menyatakan akan menertibkan seluruh sumur minyak ilegal di wilayahnya bersama tim terpadu.
- Penulis :
- Aditya Yohan









